DPRD Surabaya Siapkan Raperda Jamsostek Lindungi Pekerja Formal dan Informal

Reporter : Amar
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Abdul Malik. (Mar)

Swaranews.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Abdul Malik, menegaskan bahwa regulasi tersebut akan mengakomodasi seluruh kategori pekerja, baik penerima upah maupun non penerima upah.

Menurut Malik, pekerja penerima upah di Kota Surabaya sebagian besar telah didaftarkan dalam program jaminan sosial oleh pemerintah kota. Sementara itu, pekerja non penerima upah seperti kelompok tani, nelayan, hingga pengemudi ojek online (ojol) juga telah mendapatkan perhatian melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 87 Tahun 2024.

Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

“Di Perwali Nomor 87 ini sudah ada muatannya, termasuk kelompok tani, nelayan, dan ojol,” ujar Malik pada Jumat (20/3/2026).

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

Ia menjelaskan, berbagai ketentuan yang saat ini masih tersebar dalam regulasi berbeda akan disatukan dalam Raperda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih komprehensif dan mengikat.
Malik menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat pekerja di Surabaya. Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, setiap pekerja diharapkan memiliki hak perlindungan yang jelas apabila terjadi risiko kerja.

Baca juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

“Supaya masyarakat punya hak masing-masing. Kalau terjadi insiden, sudah ada perlindungan dari undang-undang,” pungkasnya.

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru