Swaranews.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum krusial bagi evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah. Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe, menegaskan pentingnya sinkronisasi arah kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menjamin kesejahteraan buruh yang lebih terukur.
Cak Yebe menilai bahwa kebijakan ketenagakerjaan di daerah, khususnya Surabaya, harus berakar pada visi pembangunan nasional. Ia menyebut program Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto sebagai pijakan utama dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Baca juga: Perkuat Sinergi dan Edukasi Publik, Ketua DPRD Surabaya Gelar Sikaturahmi Bersama Jurnalis Dewan
“May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh. Arah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama,” ujar Cak Yebe dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Sebagai Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Cak Yebe menyoroti bahwa implementasi regulasi di Surabaya perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi kota yang didominasi sektor jasa dan perdagangan. Berbeda dengan kawasan industri manufaktur besar, Surabaya memerlukan pendekatan yang lebih adaptif namun tetap memberikan kepastian hukum.
“Locus Surabaya ini unik, sehingga kebijakannya harus kontekstual. Prinsip dasarnya tetap sama: bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja di tengah dinamika ekonomi kota,” lanjutnya.
Ia menambahkan, program Asta Cita telah memberikan mandat jelas mengenai penciptaan lapangan kerja berkualitas, pengembangan industri kreatif, hingga hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Hal inilah yang menurutnya harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nyata di Surabaya.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Fasilitasi Musyawarah Gereja Bethany dan Warga Menur Pumpungan
Dalam momentum May Day tahun ini, Cak Yebe juga mengapresiasi langkah besar pemerintah pusat dengan disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 lalu. Pengesahan ini dianggap sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam menyediakan jaring pengaman sosial bagi sektor yang selama ini terabaikan.
"Setelah penantian panjang selama lebih dari dua dekade, negara akhirnya menghadirkan payung hukum bagi pekerja rumah tangga. Ini adalah bentuk kepedulian nyata dalam menyediakan perlindungan hukum bagi rekan-rekan buruh di sektor domestik," tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Yebe mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat kebijakan di sektor upah, jaminan sosial, serta perlindungan bagi pekerja informal. Menurutnya, pemerataan kesejahteraan hanya bisa dicapai jika ada keselarasan antara instruksi pusat dan eksekusi di daerah.
Baca juga: Gelar Aksi Damai, Konisi A DPRD Surabaya Apresiasi Kedewasaan Demokrasi Cipaying Plus
“Pemerintah pusat sudah memberi arah yang jelas. Di daerah, tugas kita adalah menerjemahkannya melalui penguatan jaminan sosial dan perlindungan pekerja informal agar keadilan sosial benar-benar dirasakan,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Cak Yebe berharap momentum May Day 2026 menjadi titik balik percepatan sinkronisasi kebijakan. “Kalau pusat dan daerah selaras, hasilnya akan lebih konkret. Buruh terlindungi, dan ekonomi daerah pun tetap bergerak stabil,” pungkasnya. (*)
Editor : redaksi