Swaranews.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya bergerak cepat memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dengan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo.
Melalui forum hearing (dengar pendapat) yang digelar pada Rabu (17/6/2026), seluruh pihak yang bersengketa sepakat untuk menempuh jalur musyawarah guna mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan masyarakat serta kerukunan antarumat beragama.
Baca Juga: Gelar Aksi Damai, Konisi A DPRD Surabaya Apresiasi Kedewasaan Demokrasi Cipaying Plus
“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, Kamis (18/6/2026).
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin oleh Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama sejumlah jemaat. Dari sisi warga dan birokrasi, hadir Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.
Berdasarkan resume hasil rapat Komisi A, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany selaku pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 732. Masa perpanjangan SHGB tersebut diketahui akan berakhir pada 8 Juli 2026 mendatang.
Langkah hukum yang disepakati adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan yang tidak berubah, yakni tetap sebagai rumah ibadah.
“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” tegas politisi yang akrab disapa Cak Yebe tersebut.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dorong Pemkot Beri Kompensasi Aset Nyata untuk Warga Sumur Weĺut
Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya juga habis pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan itu memang diperuntukkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas umum (PSU).
“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” urai Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya.
Komisi A DPRD Surabaya meminta agar dilakukan koordinasi lanjutan yang intensif antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemkot Surabaya melalui OPD terkait, serta pihak Gereja Bethany Indonesia. Pilihan pemanfaatan lahan ex-SHGB 1076 tersebut nantinya dapat mencakup fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan mendesak masyarakat lainnya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Stok dan Kualitas BBM Bersubsidi Dijaga Ketat
“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” imbuh Cak Yebe.
Ia menambahkan, kesepakatan yang dicapai dalam hearing ini menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik yang sempat berkembang di akar rumput. Legislator berkomitmen akan terus mengawal transisi ini agar keputusan akhir benar-benar membawa kemaslahatan, baik bagi warga RW 5 Menur Pumpungan maupun jemaat Gereja Bethany.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (Mar)
Editor : redaksi