Swaranews.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya terus mematangkan substansi regulasi yang disiapkan untuk memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja. Dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Rabu (24/6), Anggota Pansus Johari Mustawan menyoroti pentingnya kejelasan definisi peserta dan penerima manfaat dalam rancangan perda tersebut.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Malik itu dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya.
Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo mengatakan, keberadaan perda harus mampu memberikan kepastian hukum bagi kelompok pekerja yang selama ini belum terjangkau perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Menurutnya, sejumlah kelompok pekerja rentan seperti pengemudi ojek online (ojol), nelayan, pekerja rumah tangga (ART), pekerja kreatif, pekerja seni, atlet, pekerja outsourcing non-ASN, hingga pelayan masyarakat seperti RT, RW dan LPMK perlu mendapatkan definisi yang jelas dalam regulasi. “Dalam pasal-pasal yang sedang dibahas perlu dijelaskan secara rinci siapa yang dimaksud sebagai peserta dan penerima manfaat. Misalnya definisi ART itu seperti apa, pekerja jasa konstruksi, pekerja outsourcing non-ASN, pekerja pelayanan masyarakat, pekerja kreatif, pekerja seni maupun atlet. Jangan sampai nanti terjadi multitafsir ketika perda ini dijalankan,” kata Bang Jo.
Ia juga meminta agar berbagai kebijakan yang sudah berjalan melalui Peraturan Wali Kota dapat menjadi bagian dari penguatan regulasi dalam perda yang sedang dibahas.
Menurut Bang Jo, Pemerintah Kota Surabaya telah memiliki sejumlah kebijakan yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja tertentu melalui Perwali Nomor 87 Tahun 2024, Perwali Nomor 9 Tahun 2025, dan Perwali Nomor 27 Tahun 2025. “Perwali yang mengatur jaminan sosial bagi ojol dan nelayan sudah ada. Pertanyaannya bagaimana semangat perlindungan dalam perwali tersebut dapat diakomodasi dan diperkuat melalui perda sehingga memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Meski demikian, Bang Jo mengingatkan agar pembahasan perda tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah. “Perda ini harus tetap berjalan karena menyangkut perlindungan pekerja. Namun kita juga harus realistis melihat ruang fiskal daerah agar implementasinya tetap berkelanjutan dan tepat sasaran,” katanya.
Selain itu, Bang Jo juga meminta data terkait kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Kita perlu mengetahui berapa banyak perusahaan yang sudah melaksanakan kewajibannya dan berapa yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk mengukur efektivitas perlindungan yang selama ini berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya Agus Hebi Djujiantoro menjelaskan bahwa semangat utama penyusunan perda adalah memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan APBD untuk program tersebut harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan difokuskan kepada kelompok pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan. “Perlu diperhatikan beban APBD yang ada agar program ini tepat sasaran kepada peserta penerima manfaat sesuai jenis pekerjaannya,” katanya.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta PLN Hindari Jam Sibuk agar Vtak Ganggu Pelayanan Masyarakat
Agus juga menjelaskan bahwa pekerja rumah tangga wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan karena telah memiliki dasar hukum yang jelas. Bahkan pemberi kerja dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, peserta magang, pekerja kreatif, pekerja seni dan atlet juga wajib memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut data Disperinaker, hingga saat ini tercatat sekitar satu juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya, dengan sekitar 500 ribu peserta aktif. Sementara anggaran yang telah terserap hingga pertengahan tahun mencapai sekitar Rp 3 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya, Firli, menyampaikan bahwa perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Hadi Siswanto menjelaskan bahwa setiap orang yang bekerja lebih dari enam bulan wajib memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: PAC PDI Perjuangan Bulak Gelar Dialog Kebangsaan
“Perlindungan diberikan oleh pemberi kerja sesuai kategorisasi usaha, baik mikro, menengah maupun besar,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, peserta magang maupun siswa kerja praktik wajib didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja oleh pemberi kerja.
Sementara untuk pekerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal, perlindungan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui pihak pemberi kerja.
Melalui pembahasan Raperda BPJS Ketenagakerjaan tersebut, DPRD Kota Surabaya berharap hadirnya regulasi yang mampu memberikan kepastian perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya kelompok rentan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : redaksi