Komisi D DPRD Surabaya Sidak Posga Wiyung Pastikan Hak Kesehatan Warga

Reporter : Amar
Johari Mustawan Anggota Komisi D DPRD Surabaya. (Mar)

Swaranews.com – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posyandu Keluarga (Posga) RW 3 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, pada Rabu (1/7/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menyerap aspirasi dan persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput.

​Dalam sidak tersebut, legislator yang akrab disapa Bang Jo ini didampingi oleh jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Sekretaris Kecamatan Wiyung, Kepala Puskesmas Wiyung, Lurah Wiyung, pengurus RT/RW, serta Ketua Posga RW 3.

Baca juga: DPRD Surabaya Beri Tenggat Satu Bulan Manajemen Soto Boyolali Kenjeran untuk Lengkapi Perizinan

​Temuan Kendala Administrasi BPJS
​Meski mengapresiasi komitmen Dinkes dan dedikasi para Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam mengawal Posga, Johari mengungkapkan adanya temuan krusial di lapangan. Ia mendapati sejumlah warga tidak dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terblokir.

​"Di lapangan kami masih menemukan warga yang BPJS-nya tidak aktif karena NIK terblokir. Akibatnya mereka kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ini harus segera menjadi perhatian bersama," tegas Bang Jo.

​Sebagai solusi, politisi tersebut mendorong adanya kolaborasi yang lebih intensif antara Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan. Ia menyarankan agar pembaruan data kependudukan dilakukan secara berkala melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).

​"Saya berharap Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan terus berkolaborasi melakukan pembaruan data penduduk, khususnya data warga yang terblokir, minimal setiap tiga bulan sekali melalui Muskel. Dengan begitu, masyarakat dapat kembali memperoleh hak-hak konstitusionalnya," tambahnya.

​Integrasi Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM)
​Lebih lanjut, Bang Jo mengingatkan bahwa fungsi Posyandu kini telah diperluas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Posga tidak lagi sekadar melayani sektor kesehatan, melainkan menjadi pusat integrasi enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang meliputi:

Baca juga: DPRD Surabaya Dukung Langkah Wali Kota Evaluasi Kinerja Camat dan Lurah

​Bidang Pendidikan
​Bidang Kesehatan
​Bidang Pekerjaan Umum
​Bidang Perumahan Rakyat
​Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum
​Bidang Perlindungan Sosial
​"Pelayanan Posga sekarang sudah terintegrasi sepanjang siklus hidup, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, remaja, usia produktif hingga lansia. Karena itu, Posga harus menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat kampung," jelasnya.

​Respons Dinas Kesehatan dan Pemerintah Setempat
​Menanggapi temuan dan arahan DPRD, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr. Chandra, meminta para kader Posga untuk tidak ragu melaporkan kendala operasional yang terjadi di lapangan.

​"Kalau ada kendala atau kesulitan di lapangan, silakan segera komunikasikan kepada Dinas Kesehatan. Kami siap merespons dan membantu secepat mungkin," kata dr. Chandra.

Baca juga: Budi Leksono Diskusi Politik Bersama Mahasiswa Unair dan Unesa

​Apresiasi senada juga disampaikan oleh Lurah Wiyung, Mardjuki. Ia menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan legislatif terhadap program kesehatan di wilayahnya.

​Sementara itu, Ketua Posga RW 3 Wiyung, Firdaus Nur Fadillah, menjelaskan bahwa Posga di wilayahnya menyasar sekitar 1.600 warga dari berbagai kelompok usia. Pada kegiatan kali ini, salah satu layanan yang diberikan adalah pemeriksaan kadar gula darah gratis. Namun, ia mengakui tingkat kehadiran warga masih menjadi tantangan tersendiri karena bentrok dengan aktivitas kerja sehari-hari.

​Melalui sidak ini, Komisi D DPRD Kota Surabaya berharap sinergi antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan kader lingkungan dapat semakin solid guna mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, mudah diakses, dan berkelanjutan. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru