Quick Wins Penunjang "Semarang Hebat"

Reporter : Agus

Oleh : Dina Ayu Sindiana

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Quick Win merupakan kegiatan yang dapat dikedepankan keunggulannya dari aspek kecepatan, capaian target, dan dampaknya, sehingga diharapkan mampu mendongkrak kinerja organisasi secara keseluruhan. Quick Wins adalah suatu langkah inisiatif yang mudah dan cepat dicapai dalam waktu satu tahun yang mengawali pelaksanaan suatu program dalam reformasi birokrasi terutama berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Program Quick Wins Pertanahan merupakan program yang dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di Badan Pertanahan Nasional. Bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, yang menyediakan pelayanan yang baik terhadap masyarakat yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 37/KEP-3.41/II/2014.

Menurut Putusan Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 37/KEP- 3.41/II/2014 tentang Program Quick Wins Reformasi Birokrasi BPN RI tahun 2014 terdapat empat pelayanan melalui Quick Wins ini yaitu :

  1. Pengecekkan Sertipikat Hak Atas Tanah
  2. Peralihan Hak Atas Tanah Karena Jual Beli
  3. Perubahan hak dalam rangka peningkatan hak sesuai dengan peraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun

1998

  1. Penghapusan Hak Tanggungan

Quick Wins telah dilaksanakan di banyak Kantor Pertanahan salah satunya di Kota Semarang Kantor Pertanahan Kota Semarang sebagai instansi penyedia pelayanan publik telah menerapkan standar pelayanan minimal.

Pelayanan minimal yang diterapkan telah tercantum dalam Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010. Pelayanan minimal berdasarkan jenisnya terdiri dari pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pendaftaran tanah, pencatatan dan informasi pertanahan, pengukuran bidang tanah, pengaturan dan penataan pertahan, dan pengelolaan pengaduan. Terkait dengan standar minimal waktu pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan, misal pelayanan roya standar minimal waktu pelayanannya 5 hari. Akan tetapi dengan adanya program Quick Wins untuk beberapa jenis pelayanan pertanahan bisa dilakukan percepatan dengan waktu pelayanan "1 Hari Saja" sehingga pelayanan yang diberikan Kantor Pertanahan Kota Semarang lebih cepat dari standar waktu yang telah ditentukan.

Tidak hanya itu, Mengenai kecepatan pelayanan pada beberapa pemohon mengenai ajuan bidang pertanahan mengatakan pelayanan yang diberikan sudah cepat dengan bantuan IT dan program Quick Wins. Quick Wins yaitu suatu program percepatan pelayanan khusus untuk pelayanan pengecekan, roya, balik nama dan hak tanggungan yang waktu pelayanannya dapat dijanjikan sesuai dengan SOP. Yang mampu menunjang kesejahteraan masyarakat dengan stabilitas pelayanan pada Kota Semarang.

Editor : Agus

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru