Oleh : Dina Ayu Sindiana
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Bagaimana tidak, Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik serta mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan.
Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan sebuah peraturan untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu .
Reformasi Birokrasi dilaksanakan dalam Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025 rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). terutama menyangkut aspek-aspek berikut :
- Kelembagaan (organisasi).
- Ketatalaksanaan (business process).
- Sumber daya manusia aparatur.
Secara singkat Reformasi birokrasi diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance). Tujuan dari reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak berjalan dengan baik, harus ditata ulang atau diperbarui. Disadari sepenuhnya, kondisi birokrasi pemerintahan saat ini masih belum seperti yang didefinisikan, yang antara lain diindikasikan masih adanya :
- Praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini.
- Tingkat kualitas pelayanan public yang belum mampu memenuhi harapan public.
- Tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas dari birokrasi pemerintahan belum Optimal.
- Tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah.
- Tingkat disiplin dan etos kerja pegawai yang masih rendah.
- Tingkat efektifitas pengawasan fungsional dan pengawasan internal dari birokrasi pemerintahan belum dapat berjalan secara optimal.
Kondisi birokrasi sebagaimana tersebut diatas semakin memperkuat tekad untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi khususnya kepada lembaga - lembaga yang bisa dikatakan pemegang kuasa penting bagi sistem pemerintahan saat ini.
Misi reformasi birokrasi Indonesia disini adalah :
- Membentuk/ menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mindset, dan cultural set.
- Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif.
- Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.
Selain itu, dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta perubahan lingkungan strategis menuntut birokrasi pemerintahan untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat.
Dengan kata lain, Reformasi Birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, harus segera diambil langkah langkah yang bersifat mendasar, komprehensif dan sistemik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.
Dan dalam rangka mempercepat pencapaian hasil area perubahan refomasi birokrasi tersebut maka ditetapkanlah 9 (sembilan) Program Percepatan Reformasi Birokrasi. Program percepatan digunakan oleh seluruh instansi pemerintah untuk mendukung pelakansaan refomasi birokrasi di instansi masing-masing baik Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. 9 Program percepatan reformasi birokrasi adalah sebagai berikut.
- Penataan Struktur Organisasi Pemerintah
- Penataan Jumlah dan Distribusi PNS
- Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka
- Peningkatan Profesionalisasi PNS
- Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi
- Peningkatan Pelayanan Publik
- Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur
- Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
- Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur
Editor : Agus