Sistem Birokrasi Pemerintah dalam Pelayanan Publik

Reporter : Agus
Polres Karawang Polda Jabar menggelar vaksinasi massal, dalam rangka akselerasi percepatan dalam mendukung program vaksin nasional menuju indonesia tangguh, bertempat dihalaman Polres Karawang Polda Jabar, Selasa, 08/06/2021

Oleh: Pratiwi Widiya Ningrum

Mahasiswi Prodi Administrasi Publik

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

 

Pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah yang saat ini mulai kembali melemah membuat masyarakat lebih sulit dalam mendapatkan pelayanan karena banyak oknum yang tidak bertanggung jawab yang memberikan pelayanan secara tidak adil.

 

Dalam ilmu Administrasi Publik, birokrasi memiliki sejumlah makna, yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh suatu biro yang biasanya disebut officialism (Hill, 1992: 1) badan eksekutif pemerintah (the executive organs of government) dan keseluruhan pejabat publik (public officials), baik itu pejabat tinggi maupun rendah (Albrow 1989: 116-117. Namun karakteristik umum yang melekat pada birokrasi dari ketiga makna tersebut adalah keberadaannya sebagai suatu lembaga pemerintah.

Birokrasi yang selama ini diterapkan di Indonesia masih condong menggunakan birokrasi Weberian. Yang alur birokrasinya terlalu panjang yang membuat masyarakat pengguna layanan jenuh menunggu penyelesaian administrasinya, oleh karena terlalu jauh prosedur yang dilalui sehingga ini yang dapat memperlambat urusan administrasi, yang pada akhirnya masyarakat menunggu terlalu lama.

Damanhuri (2003) yang menyatakan birokrasi pemerintahan di Indonesia kontraproduktif. Pendapat Damanhuri didasarkan pada beberapa alasan. Antara lain kepemimpinan yang masih bersifat feodalistik. Bawahan menurut saja apa kehendak atasan walaupun kebijakan yang dibuat bertentangan dengan peraturan dan jauh dari prinsip keadilan. Serta tidak mengacu kepada standar kompetensi.Umumnya pejabat publik berperilaku sebagai pemilik birokrasi pemerintahan. Karena itu, mereka membuat kebijakan cenderung sekehendak hati dan sesuai kepentingannya.

Weber berharap cara kerja birokrasi yang dirancang sedemikian rupa dan dilaksanakan secara efisien dan efektif maka dapat menyerupai cara kerja mesin (Morgan 1986). Namun dalam era sekarang ini sudah tidak tepat lagi bila semua konsep birokrasi weberian dapat diterapkan oleh karena sudah terjadi pergeseran paradigma administrasi publik. Tetapi dalam aplikasi dan prakteknya tidak sepertu itu, justru birokrasi lahir masih seperti yang dahulu kala (Old Public Administration) mereka lahir untuk dilayani, mereka lahir untuk melakukan kekuasaan berganda. Di mana mereka melakukan tugas pemerintahan akan tetapi mereka mendapatkan keuntungan pribadi yang sangat besar, mereka condong berkuasa yang lebih banyak menggunakan kata perintah dalam prakteknya.

Bukan melayani, masyarakat yang berurusan dengan pemerintah dianggap sebuah kasus, bukan sebagai suatu penyelesaian masalah yang harus dilayani secepat mungkin, akan tetapi apa yang harus didapatkan dalam urusan warga masyarakat tersebut. Sedangkan melayani masyarakat adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak pemerintah atau pihak yang bertugas untuk melayani masyarakat. Masyarakat yang berurusan dengan pemerintah memang benar-benar membutuhkan bantuan dari pihak pemerintah, bahkan pihak yang bertugas melayani masyarakat dengan sangat lambat dan tidak melayani dengan secepat mungkin.

Masih banyaknya oknum-oknum tertentu yang menyalahgunakan kekuasaannya sebagai petugas pelayanan publik, yang kemungkinannya tidak diketahui oleh atasannya ataukah atasannya sengaja tidak mau mengetahui hal yang dilakukan anak buahnya, namun menyimpang dari tugasnya, sehingga terkesan melakukan pembiaran. Hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan dengan adil tidak mendapat pelayanan yang seharusnya. Apabila palayanan publik terus menerus bersikap tidak adil kepada masyarakat dan lebih mendahulukan masyarakat yang menggunakan uang atau hal yang tidak seharusnya akan berakibat fatal bagi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan negara akan hancur jika tidak adanya kepercayaan dari masyarakat. Karena kepercayaan masyarakat atau rakyat terhadap pemerintah adalah pondasi awal berdirinya suatu negara.

Maka dari itu diharapkan agar pemerintah / birokrasi harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik dan maksimal kepada masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhannya. Pelayanan yang dimaksudkan adalah bagaimana masyarakat dilayani sepenuh hati tanpa membedakan masyarakat tersebuat dari golongan yang mampu atau pun kurang mampu juga meminimalkan dana yang harus dikeluarkan dan memberitahukan dana yang dikeluarkan dan masuk berapa banyak agar tidak ada kecurangan yang terjadi dalam pemerintah.

Editor : Agus

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru