Swaranews.com - Selangkah lagi Pemerintah Kota Surabaya bisa mewujudkan niatnya guna memberikan beasiswa bagi siswa SMA/SMK. Seiring dengan payung hukum pemberian beasiswa untuk siswa dimaksud, yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Mahasiswa telah rampung.
Menurut Wakil Walikota Surabaya Armuji, hal itu ditargetkan akan terealisasi pada April 2022 ini. Sebanyak 13.515 siswa SMA /SMK yang merupakan Warga surabaya dan terdaftar dalam kategori MBR ditargetkan akan menerima beasiswa ,
Baca juga: Jaga Reputasi Digital, Publik Diingatka Tak Intervensi Karya Jurnalistik
Bukan hanya jenjang SMA sederajat. Pemkot Surabaya juga menggelontorkan beasiswa untuk mahasiswa. Kuota penerimanya sekitar 3.000 orang. Para mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT).
"Mereka juga mendapatkan uang saku dan penunjang kebutuhan akademik. Termasuk untuk pembelian buku," ujar Armuji, Selasa (5/4/2022).
Wakil Walikota Surabaya ini menjelaskan bahwa program unggulan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya tahun 2022 dengan Ploting Biaya sebesar Rp 47,7 Miliar. Dimana setiap siswa jenjang SMA / SMK direncanakan akan menerima Rp 200.000 per bulan untuk membantu Pembayaran SPP.
Sebagai catatan, beasiswa ini diberikan sebagai bantuan biaya pendidikan kepada siswa/mahasiswa yang merupakan kalangan MBR dan Memiliki Prestasi.
"Tujuan pemberian beasiswa adalah untuk menjamin keberlangsungan studi siswa dan mahasiswa sampai selesai dan lulus tepat waktu," urai Cak Ji sapaan akrab Armuji.
Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
Dia menegaskan bahwa upaya serius Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui penyelenggaraan pendidikan yang merata dan terjaminnya akses pendidikan bagi warga yang tidak mampu.
"Pemerintah Kota Surabaya sudah ngebut. Pada 18 Maret 2022 telah diundangkan, Payung Hukum Pemberian beasiswa , April ini gaspol untuk direalisasikan," tegas Armuj.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara Pemberian Beasiswa, bahkan secara spesifik disebutkan dalam Pemberian seragam bagi siswa SMA / SMK mengoptimalkan Peran UMKM.
Baca juga: M. Faridz Afif Resmi Pimpin DPC PKB Surabaya Periode 2026-2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029
"Dengan payung hukum ini juga memberikan ruang bagi Pelaku UMKM dalam berpartisipasi untuk pengadaan seragam sekolah sebagai bentuk wujud perhatian pemerintah kota untuk upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi," beber Cak Ji.
Dirinya menyampaikan bahwa dengan ini, maka telah ditunaikan janji kampanye Eri Cahyadi - Armuji.
"Untuk memberikan jaminan pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi bagi warga surabaya yang merupakan keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah," tutupnya. (mar)
Editor : redaksi