Komisi A Pembangunan Kurang Maksimal

swaranews.com

Swaranews.com - Penggunaan dana kelurahan untuk pembayaran insentif RT, RW dan LPMK mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail. Dirinya mengattakan bahwa pemanfaatan dana tersebut dianggap kurang tepat.

 

"Tujuan pemerintah kota itu membantu membiayai anggaran kegiatan, khususnya usulan urgent di setiap RT dan RW," ujar Ghofar Ismail, Senin (12/6/2023) di Jalan Yos Sudarso.

Menurutnya, kebijakan ini tidak seiring dengan semangat awal dikucurkannya dana untuk setiap kelurahan di kota Surabaya.

 "Tapi pada pelaksanaannya, Dakel ini sebagian besar malah digunakan untuk Insentif RT, RW dan LPMK," sebutnya.

Sebagai anggota Dewan, Ghofar Politisi PAN ini berharap agar insentif RT, RW dan LPMK di kembalikan ke bagian Kesra Pemkot Surabaya seperti pada tahun 2022 lalu. Sehingga anggaran Dakel bisa dimaksimalkan untuk pembiayaan pembangunan fisik dan SDM masyarakat sekaligus melengkapi sarana prasana di masing-masing kelurahan.

Sebenarnya menurut Ghofar, Dana kelurahan yang alokasinya mencapai Rp. 504 Miliar, sangat luar biasa dampaknya jika dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Seperti fokus pembangunan sarana pencegahan banjir, rehabilitasi bangunan ringan, pavingisasi gang-gang sempit, pemanfaatan aset Pemkot untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, keamanan seperti pengadaan CCTV dan terutama untuk pengentasan kemiskinan melalui berbagai pembinaan yang berkesinambungan, termasuk juga Pengembangan Kepemimpinan Pemuda.

"Dimungkinkan juga untuk revitalisasi Balai RT dan RW yang saat ini urgent sebagai tempat pelayanan dan kegiatan warga," kata Ghofar.

"Jadi sebaiknya insentif RT, RW dan LPMK jangan dibebankan ke Dakel, karena selain memaksilkan pembangunan di wilayah terkecil juga kurang sesuai dengan Perwali yang ada," pesannya.

Terakhir, Anggota DPRD 2 periode ini juga mengingatkan terkait asas penyelenggaraan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang meliputi 5 asas yaitu asas Kepastian Hukum, Transparansi, Akuntabilitas, Kemanfaatan, dan asas Kecermatan.

"Jadi mari bersama-sama kita mengawasi seluruh penggunaan dana kelurahan, sehingga tidak ada penyalahgunaan dan semuanya untuk kepentingan masyarakat," ajak Ghofar Ismail memungkasi. (mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru