Interupsi Johari Mustawan Dalam Pariourna DPRD Surabaya

Bang Jo Dorong Penguatan Komunikasi DPRD dan Perangkat Daerah Demi Pelayanan Masyarakat

avatar Amar
Johari Mustawan saat interusi Rapat Paripurna DPRD Surabaya. (Tim)
Johari Mustawan saat interusi Rapat Paripurna DPRD Surabaya. (Tim)

Swaranews.com -  Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025, Senin (27/7), diwarnai interupsi Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Bang Jo itu menyampaikan pentingnya penguatan komunikasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan DPRD sebagai mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Soroto Capaian APBD, Fraksi PKS DPRD Surabaya Dorong Optimalisasi Pendapatan hingga Evaluasi Retribusi Parkir

Dalam interupsinya, Bang Jo menyoroti masih adanya kendala komunikasi yang kerap dialami anggota DPRD saat berkoordinasi dengan sejumlah kepala dinas maupun perangkat daerah. "Kami berharap ada kemudahan komunikasi antara anggota DPRD dengan dinas atau perangkat daerah terkait. Dalam praktiknya, masih sering ketika kami menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon, respons yang diberikan cukup lambat, bahkan ada yang tidak segera menanggapi," ujar Bang Jo di hadapan forum paripurna.

Menurutnya, komunikasi yang baik merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi, maupun penganggaran yang diemban DPRD.

Karena itu, Bang Jo meminta Wali Kota Surabaya agar dapat menyampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk membangun komunikasi yang lebih cepat dan responsif terhadap anggota dewan. "Kami memohon kepada Bapak Wali Kota agar dapat mengingatkan seluruh kepala dinas untuk memberikan respons yang lebih cepat ketika ada komunikasi dari anggota DPRD. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan masyarakat juga akan lebih cepat ditindaklanjuti," katanya.

 

Bang Jo mengingatkan, apabila komunikasi antara legislatif dan perangkat daerah tidak berjalan optimal, dikhawatirkan akan berdampak terhadap koordinasi penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. "Jangan sampai hambatan komunikasi ini berdampak ke hal-hal lain yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat. Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus dijaga," tegasnya.

 

*Pendapat Akhir Fraksi PKS*

 

Sementara itu, Fraksi PKS DPRD Kota Surabaya menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 yang dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi, Aning Rahmawati.

 

Baca Juga: DPRD Sarankan Pemilik Kos Lebih Selektif dalam Menerima Calon Penyewa

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah rekomendasi terhadap realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp10,6 triliun.

Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk melanjutkan intensifikasi, sosialisasi, dan digitalisasi pajak daerah, khususnya pada sektor pajak reklame serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak parkir, pajak makanan dan minuman, serta jasa perhotelan.

 

Selain itu, Fraksi PKS meminta peningkatan kinerja penagihan piutang pajak dan retribusi daerah, penyusunan target retribusi parkir yang berbasis potensi riil di lapangan, serta percepatan reformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui pembenahan tata kelola, sistem rekrutmen direksi dan dewan pengawas, serta penguatan pengawasan kinerja keuangan guna meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Di sektor belanja daerah yang terealisasi sebesar Rp10,5 triliun, Fraksi PKS juga memberikan sejumlah catatan. Pemerintah Kota diminta memperbaiki kualitas perencanaan anggaran pada OPD yang serapan belanjanya masih berada di bawah rata-rata realisasi APBD sebesar 85,70 persen.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

 

Fraksi PKS juga menegaskan bahwa peningkatan belanja subsidi harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kuantitas layanan transportasi publik. Di samping itu, belanja daerah di sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, perumahan, pangan, lingkungan hidup, serta pemberdayaan ekonomi keluarga harus semakin berpihak kepada kelompok rentan, seperti warga miskin, pekerja informal, lansia, penyandang disabilitas, perempuan kepala keluarga, dan anak-anak.

 

Sementara itu, terkait pemenuhan mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik yang mencapai Rp5,9 triliun atau 48,12 persen, Fraksi PKS memberikan apresiasi karena capaian tersebut telah melampaui batas minimal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. "Fraksi PKS mengapresiasi kepatuhan Pemerintah Kota Surabaya dalam memenuhi mandatory spending belanja infrastruktur pelayanan publik. Capaian ini perlu dipertahankan secara konsisten agar pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan masyarakat terus berjalan optimal," ujar Aning Rahmawati menutup Pendapat Akhir Fraksi PKS.

 

Melalui pandangan akhir fraksi, Fraksi PKS menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif. Menurut Fraksi PKS pengelolaan anggaran yang akuntabel dan berpihak kepada masyarakat, menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik yang semakin berkualitas di Kota Surabaya. (Mar)

Berita Terbaru