Swaranews.com - Demi meringankan beban warga Kota Surabaya, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) Kora Surabaya sepakat menghapus retribusi pemakaman mulai tahun 2024.
Ketua Pansus Raperda RDPD, Anas Karno menturkan bahwa kebijakan ini diambil guna meringankan beban warga, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan oleh Almarhum/Almarhumah.
Baca juga: DPRD Surabaya Dorong Pemkot Beri Kompensasi Aset Nyata untuk Warga Sumur Weĺut
"Retribusi pemakaman tidak besar menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya," terangnya setelah rapat Pansus Raperda RDPD, Selasa (18/7/2023).
Anas Karno nebyebutkan bahwa masih banyak potensi lain yang bisa digali untuk menambah PAD Kota Surabaya.
"Misalnya dari sektor pajak hotel dan restoran yang belum tergali maksimal. Apalagi pertumbuhan hotel dan restoran di Surabaya cukup pesat," kata Anas.
Lebih lanjut legiskator PDI Perjuangan ini mengatakan, PAD masih bisa didapat dari retribusi krematorium atau pembakaran jenazah.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Stok dan Kualitas BBM Bersubsidi Dijaga Ketat
"Berdasarkan draft Raperda RDPD, retribusi untuk pembakaran jenasah mulai Rp 2,750 juta sampai Rp 5 juta. Tergantung ketebalan peti jenasah," jelasnya.
Selain itu ada retribusi baru yaitu cold stroge sebelum jenasah dikremasi, atau tempat penitipan jenasah di TPU Keputih. Retribusi yang akan dikenakan per hari Rp 500 ribu.
Aturan dalam Perda nomor 7 tahun 2012 menyebutkan, pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00.
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Siswa SMKN hingha Tewas
Sementara itu sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam lama, untuk setiap
makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 100.000,00.
Sedangkan sewa tempat pemakaman dengan cara pemakaman tunggal/tumpangan di lokasi makam baru untuk setiap
makam dikenakan retribusi sebesar Rp. 170.000,00 setiap 3 tahun.
Pemkot Surabaya saat ini mengelola 13 Taman Pemakaman Umum (TPU). Antara lain di Kalianak, Karang Tembok, Tembok Gede, Ngagel Rejo, Kapas Krampung, Wonokusumo Kidul, Asem Jajar, Putat Gede, Kembang Kuning, Simo Kwagean. Sedangkan TPU yang tergolong baru yakni Keputih dan Babat Jerawat. Selain itu ada 300 lebih lahan makam yang dikelola warga. (mar)
Editor : redaksi