Komisi A Dukung Pernyataan Bawaslu RI ASN Harus Netral di Pemilu 2024

swaranews.com
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni dalam sebuah kesempatan. /Foto: Amar

Swaranews.com - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengapresiasi atas larangan Bawaslu Republik Indonesia bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

"Kehormatan ASN itu terlihat dari kenetralannya dalam setiap pemilu maupun pilkada," ujar Arif Fathoni, Senin (25/9/2023) di Jalan Yos Sudarso Surabaya.

Dia menjelaskan bahwa dalam setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi baik itu pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitasnya.

Legislator yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menyebutkan, di era penggunaan media sosial (Medsos) saat ini memang semua orang memiliki hak asasi yang bersangkutan untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur.

Baca juga: Komisi C DPRD Kota Surabaya Dorong Optimalisasi PAD dan Realisasi Program

"Akan tetapi, itu tidak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan untuk ASN ini," tegas Arif Fathoni.

Dirinya memaparkan bahwa yang dimaksud lisan  adalah bercerita Capres ini bagus Capres ini biasa, atau ASN itu me"like" di medsos karena menge"like" itu berarti ASN menunjukkan ketidak netralannya.

“Oleh karenanya saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitasnya, baik dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada 2024,” tegas mantan Jurnalis ini.

Baca juga: Memperingati "Hari Santri ke -10" Cak Ghoni Ziarah Makam Tokoh NU

Arif Fathoni menyatakan, prinsipnya adalah bahwa ASN harus menjaga kehormatan dan kenetralitasannya. Karena, semakin ASN tidak netral maka, semakin merendahkan kehormatan itu sendiri.

"ASN itu sadar tidak sadar pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasinya diambil oleh negara melalui peraturan. Jadi ASN harus netral sekalipun di media sosial, saya setuju dengan Bawaslu,” tandas Arif Fathoni

Baca juga: Sahabat Cak Ghoni Wonocolo Sambut Sumpah Pemuda Gelar Dialog Kepemudaan

Sebelumnya, Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
"ASN pada prinsipnya harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).

Menurutnya, hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN.

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru