Swaranews.com - Pemilihan Gebernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 akan berlangsung tanpa calon independen. Sebab, hingga batas waktu sesuai tahapan tak ada pendaftar.
"Hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23 59 Wib tidak ada yang mengajukan permohonan akses Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan Jumlah dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Kabupaten/Kota atau Nihil," ujar Aang Kunaifi, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Senin (13/5/2024).
Baca juga: KPU Provinsi Jatim Gelar Rangkaian Penetapan Calon Pilkada Serentak 2024
Komisioner KPU Jatim Miftahur Rozaq menjelaskan aturan terkait jalur perseorangan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016. Provinsi dengan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada pemilu 2024 lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen, dan tersebar di lebih 50 persen jumlah kabupaten/kota di Jatim.
"Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024," terangnya.
Baca juga: Seminar Nasional di UPN, Sejumlah Pakar Komunikasi Politik Bocorkan Strategi Merebut Suara Generasi
Lebih rinci Miftahur Rozaq nenyebutkan Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024" mulai tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, sebagai berikut:
a. Tanggal : 8 Mei s.d 12 Mei 2024
- Tanggal 8 Mei s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
- Tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB.
b. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur,
Jl Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya.
Baca juga: MAKI Jatim Siap Masifkan Sosialisasi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Editor : amar