MAKI Jatim Siap Masifkan Sosialisasi Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024

Heru Satrio Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur
Heru Satrio Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur

Swaranews.com - Menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, semakin muncul dinamika dari masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah calon tunggal di beberapa Kota/Kabupaten wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menghadapi tantangan unik terkait keberadaan kolom kotak kosong di surat suara Pilkada 2024. 

Baca Juga: Bertekad Raih Suara Mutlak, Tim Pemenangan Eri Cahyadi-Armuji Dipimpin Nur Syamsi

Meskipun regulasi tidak secara eksplisit mengatur mengenai fasilitasi kotak kosong, KPU tetap berkomitmen melaksanakan sosialisasi yang adil, baik untuk calon tunggal maupun kotak kosong, di lima daerah, termasuk Kota Pasuruan, Surabaya, Kabupaten Ngawi, dan Gresik.

Heru Satrio Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Korwil Jawa Timur mengungkapkan bahwa meski kotak kosong tidak diatur dalam regulasi, sosialisasi tetap akan dijalankan dengan adil. 

"Dalam proses ini, masyarakat diimbau memahami pentingnya kotak kosong sebagai simbol demokrasi yang memberikan alternatif pilihan," ujar Heru, setelah beraudiensi dengan KPU Provinsi Jatim, Rabu (11/9/2024) di Jalan Tenggilis, Surabaya.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Gelar Lomba Mural Tingkatkan Partipasi Masyarakat

Heru sapaan akrabnya menuturkan, sosialisasi akan dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk nantinya akan menggunakan mobil trailer yang akan bergerak yang mengedukasi masyarakat di beberapa titik selama 12 hari ke depan.

"Sementara itu MAKI juga menyoroti potensi kotak kosong untuk menang, mengingat tingginya antusiasme masyarakat Jatim," tegas Heru. 

Dirinya menyampaikan, meskipun kotak kosong tidak memiliki saksi resmi di TPS, masyarakat diperbolehkan berperan sebagai pemantau untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.

Baca Juga: Peran Media Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak Tahun 2024

Dalam pertemuan tadi dengan KPU Jatim memastikan bahwa hak pemilih untuk memilih kotak kosong tetap terlindungi, dengan proses yang transparan dan adil.

"Sosialisasi itu akan secara besar-besaran akan dimulai setelah penetapan pada Minggu 22 September 2024, ketika profil calon dan kotak kosong ditampilkan di surat suara," tutup Heru Ketua MAKI Jatim.

Editor : amar

Peristiwa   

I Am Gifted! Camp

Dear Parents,   Yuk kunjungi Booth kami dan dapatkan voucher, diskon, dan promo menarik lainnya hanya di Edu Expo di *Atrium Tunjungan Plaza…