Swaranews.com - Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengingatkan agar kegiatan penebangan pohon harus memiliki izin dari dinas terkait. Jangan sampai masyarakat melakukan penebangan pohon seenknya sendiri.
"Harus memiliki surat izin, kalau tidak ada, maka bisa dikenakan sanksi penggantian pohon sesuai dengan diameter pohonnya. Hal ini sudah diatur di dalam Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon," papar Abdul Ghoni, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta Penanganan Kasus Pungli SWK Tambak Wedi Sesuai Prosedur Birokrasi
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menebang pohon secara sembarangan. Sebab selain ada sanksi denda, juga bisa dikenai sanksi pidana.
"Kalau memang ada pohon yang membahayakan atau menghalangi akses aktivitas perorangan atau badan usaha, maka sampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup supaya nanti dikeluarkan surat izin untuk melakukan penebangan pohon. Jadi jangan asal ditebang apalagi kalau pohon tersebut milik pemda yang telah diasuransikan," terang Ghoni.
Legislator muda asal Fraksi PDI Peejuangan DPRD Kota Surabaya ini menegaskan bahwa berdasarkan perda, denda bagi pemotong pohon tidaklah ringan. Bagi yang memotong pohon dengan diameter pohon 0-30 cm, maka dendanya adalah mengganti pohon dengan diameter sekurang-kurangnya 10 cm dengan jumlah sebanyak 35 pohon.
Sedangkan jika diameter pohon mencapai 30-50 cm, maka dendanya adalah pohon dengan diameter serupa sebanyak 50 pohon. Jika diameter pohon yang dipotong lebih dari 50 cm, maka dendanya adalah 80 pohon.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Layanan RSUD Soewandhie Terkait 8 Korban Ricuh di Konser Denny Denny Caknan
"Selain mengganti pohon, dalam perda ini juga diterbitkan larangan bagi perusak pohon berupa memaku, menempel poster, membakar, menyiram bahan kimia, serta perbuatan lain yang bisa merusak pohon. Ancamannya bisa sanksi berupa pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta," tukas Abdul Ghoni Mukhlas Niam.
Editor : amar