Pansus Kembalikan Usulan Pemkot Surabaya Soal Aset Pasar untuk Revisi

Reporter : amar
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Pansus Pengalihan Aset DPRD Kota Surabaya. (Amar)

Swaranews.com – Panitia Khusus (Pansus) pengalihan aset memutuskan mengembalikan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terkait penghapusan atau pemindahtanganan sebagian aset PD Pasar Surya. Langkah ini diambil agar judul usulan dapat disesuaikan dengan substansi sebenarnya dan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Pansus,, Yona Bagus Widyatmoko menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar pihak untuk memastikan kelancaran proses pengambilan keputusan.

Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

“Menyamakan persepsi menjadi sangat penting dalam rapat kali ini agar segera diambil kesimpulan, apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau perlu dikembalikan dulu ke Pemkot untuk pembahasan ulang,” ujar Yona, Kamis (23/1/2025)

Yona menjelaskan, revisi ini diperlukan karena adanya ketidaksesuaian pada judul yang diajukan. Meskipun proses pembahasan harus dimulai kembali, ia memastikan Komisi A tetap menangani pembahasan lanjutan agar lebih cepat dan efektif.

“Proses tahapannya memang kembali ke awal, tetapi pimpinan telah menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan pasca perubahan judul akan tetap menjadi tanggung jawab kami, sehingga lebih mudah dan cepat,” tambah legislator dari Partai Gerindra tersebut.

Aset Bukan Tanah Fisik

Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo, memberikan klarifikasi bahwa aset yang dimaksud dalam usulan bukan berupa tanah fisik, melainkan aktivitas pasar di enam lokasi. Hal ini membuat penggunaan kata “tanah” dalam judul menjadi tidak tepat.

“Faktanya, aset yang tercatat adalah aktivitas pasar, bukan tanah atau properti tidak bergerak. Jika tetap menggunakan kata ‘tanah’, ini tidak menggambarkan substansi sebenarnya,” tegas Cahyo.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

Perubahan Judul untuk Kejelasan

Wakil Ketua Komisi A dari PSI, Pdt. Rio Pattisilano, menambahkan bahwa judul awal usulan, ‘Usulan Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya’, diusulkan untuk diubah menjadi ‘Permohonan Persetujuan terhadap Penghapusan Aset Lokasi Pasar PD Pasar Surya dan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu’.

Menurutnya, perubahan ini bertujuan memberikan kejelasan lebih rinci terkait objek usulan dan mencerminkan substansi pembahasan secara akurat.

“Kesepakatan ini bertujuan memastikan perubahan judul usulan agar sesuai dengan substansi, sebelum diusulkan kembali ke dewan melalui tahapan yang telah diatur,” pungkas Rio.

Baca juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

Dengan pengembalian usulan ini, Pemkot Surabaya diharapkan segera merevisi dan mengajukan ulang agar pembahasan dapat kembali dilanjutkan oleh DPRD Surabaya. (Mar)

 

 

Editor : amar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru