Swaranews.com - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Baktiono mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang telah menyegel stan es krim yang dicampur alkohol. Dirinya meminta agar pemerintah membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"Langkah selanjutnya Pemkot Surabaya harus menindak lanjuti dengan memproses temuan tersebut. Jangan hanya disegel lokasi usahanya. Harus dilaporkan ke pihak berwajib. Biar masuk ke ranah pidana. Harus terus diselidiki, tidak berhenti sampai disini. Kami juga berharap ada temuan-temuan lain," terang Baktiono kepada awak media, Selasa (8/4/2025) sore di Jalan Yos Sudarso Surabaya.
Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Baktiono menyebutkan bahwa demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, pemkot harus menelusuri jenis-jenis makanan yang lain. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali.
"Contoh, permen dan jajanan lain. Kami menduga kejahatan serupa masih terjadi di sekitar kita. Lebih luas lagi terkait permen atau jenis jajanan lain yang dicampur narkoba. Tujuannya tentu merusak generasi kita. Ini harus bisa diantisipasi," sarannya.
Baktiono menegaskan bahwa sebagai langkah pencegahan, maka pemkot harus melakukan langkah-langkah antisipatif. Kalau memang ada temuan harus ditindak tuntas harus tegas hingga ke ranah hukum.
"Kalau tidak, nanti yang lain pun akan melakukan hal yang sama. Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintah setempat,"
Dalam hal ini legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan agar Pemkot Surabaya melalui dinas terkait harus lebih sering turun ke lapangan untuk melakukan langkah-langkah antisipatif tersebut.
"Jangan hanya melakukan operasi makanan minuman pada momen tertentu, seperti ramadan, idul fitri, natal dan tahun baru saja, baru dicek expirednya. Namun secara periodik dinas-dinas terkait harus melakukan pendataalbriil di lapangan," paparnya.
Baktiono menyebutkan bahwa persaingan global yang sudah luar biasa terjadi. Dikhawatirkan ada pihak-pihak lain yang menyusupkan itu.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
"Kami yakin pimpinan Komisi B akan melakukan tindak lanjut dari temuan tersebut," tandas Baktiono.
Menanggapi hal itu, Hal itu Muhammad Faridz Afif Ketua Komisi B DPRD Surabaya menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pihak tenant maupun pemilik usaha yang menjual es krim tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Kami akan memanggil pemilik tenant terkait untuk mengetahui seperti apa mekanisme penjualan mereka, siapa yang memberikan izin, dan apakah mereka mengetahui kandungan alkohol di produk yang dijual. Jika terbukti bersalah, kami akan merekomendasikan sanksi tegas, termasuk penutupan permanen,” tegasnya.
Baca juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
Afif juga menyoroti kemungkinan kelalaian dari pihak pengelola pusat perbelanjaan. Dia menilai bahwa pengelola tidak bisa lepas tangan begitu saja karena memiliki tanggung jawab terhadap seluruh aktivitas tenant di dalamnya.
“Kami ingin tahu siapa yang memberikan izin, apakah pengelola mal tahu atau justru menutup mata. Tidak bisa hanya berdalih tidak tahu karena tanggung jawab mereka juga besar dalam menjaga keamanan produk yang dijual,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Komisi B juga menilai perlu adanya inspeksi rutin ke lapangan oleh instansi terkait, bahkan pada hari libur nasional, untuk melakukan sampling terhadap produk-produk yang beredar. Hal ini dinilai penting mengingat adanya persaingan global dan potensi penyusupan produk-produk yang sengaja dimasukkan untuk merusak generasi muda Indonesia.
“Nantinya setelah kita dengarkan penjelasan dari pihak terkait, baru kita bisa tahu sejauh mana pelanggarannya. Kalau terbukti, kami akan rekomendasikan penutupan permanen. Alkohol ya alkohol, tidak bisa dicampur atau disamarkan dalam produk yang ditujukan untuk umum, apalagi anak-anak,” tukas Afif. (Mar)
Editor : amar