DPRD Kota Surabaya Gelar Rapat Paripurna Perdana Bahas RPJMD dan Raperda Pemakaman

Reporter : amar
Paripurna DPRD Kota Surabaya. (Tim)

Swaranews.com – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna perdana pasca libur panjang Idulfitri 1446 H, Selasa (8/4/2025). Agenda utama rapat adalah pembahasan nota kesepakatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Rapat yang dinyatakan terbuka untuk umum ini dimulai pada pukul 12.62 WIB. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan, jajaran kepala OPD, camat, 37 anggota dewan, serta sejumlah awak media.

Baca juga: Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter

Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, memimpin jalannya sidang sebelum menyerahkan tongkat kepemimpinan kepada Wakil Ketua DPRD Bahtiyar Rifai. Adi harus menghadiri acara halal bihalal bersama Gubernur Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, agenda yang juga dihadiri oleh Wali Kota Surabaya.

Dalam sambutannya, Adi menegaskan pentingnya rapat ini sebagai bagian dari proses penyusunan arah pembangunan Kota Surabaya lima tahun ke depan. Nota kesepakatan RPJMD yang dibahas hari ini merupakan hasil pembahasan rancangan awal yang diajukan Wali Kota Surabaya melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2025, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

"Pembahasan bersama ini adalah langkah penting agar arah pembangunan kota tidak hanya ditentukan oleh pemerintah eksekutif, tetapi juga disepakati bersama DPRD sebagai wakil rakyat," kata Adi Sutarwijono.

Sebelumnya, rancangan awal RPJMD ini telah dikonsultasikan bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya pada 8 April 2025. Hasil konsultasi tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang dibahas hari ini dan akan menjadi dasar penyusunan dokumen final RPJMD.

Setelah pembahasan RPJMD, paripurna dilanjutkan dengan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya, Hj. Enny Minarsih, menyampaikan sejumlah catatan kritis. Salah satunya, PKS menekankan bahwa pengaturan pemakaman harus mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan psikologis masyarakat.

Baca juga: Pemkot Surabaya Ajak Warga Manfaatkan Perlinsos Digital 2026 untuk Validasi Bantuan Sosial

"Penempatan area pemakaman harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kami juga mendorong agar peraturan turunan berupa peraturan wali kota segera diterbitkan, agar pelaksanaan raperda di lapangan bisa berjalan efektif," ujar Enny.

PKS juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal, dengan menekankan perlunya pendataan, pembinaan, serta penyediaan layanan mobil jenazah dan petugas pemakaman secara gratis sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat.

Terkait rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengelolaan pemakaman, PKS mengingatkan agar dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Mengingat layanan ini berkaitan dengan kematian dan nilai-nilai kemanusiaan, pengelolaannya tidak bisa semata-mata menggunakan pendekatan bisnis," tegas Enny.

Baca juga: DSDABM Optimalkan Rumah Pompa

Di akhir pandangannya, Fraksi PKS juga mengusulkan perlindungan terhadap makam-makam bersejarah yang memiliki nilai budaya dan religi, seperti makam para wali. Hal ini dinilai penting untuk menjaga identitas Surabaya sebagai kota santri yang berbudaya.

Rapat paripurna ini menjadi momentum awal bagi DPRD Kota Surabaya dalam mengawal arah pembangunan dan regulasi sosial kemasyarakatan di periode 2025–2029. (Mar)

 

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru