Swaranews.com — Kabar baik menghampiri para pendidik di lingkungan madrasah. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa insentif bagi guru madrasah Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menjelang Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga: Gerakan Basuh Kaki Orang Tua di Surabaya Dinilai Jadi Terobosan Pendidikan Karakter
"Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026," ujar Menag.
Dalam kesempatan tersebut, Menag menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam. Menurutnya, tim telah bekerja keras untuk merampungkan seluruh kelengkapan administratif yang dibutuhkan demi kelancaran proses pencairan tunjangan ini.
Tidak lupa, Menag juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi tanpa pamrih para guru madrasah dalam mendidik generasi penerus bangsa. Ia menegaskan komitmen Kemenag untuk terus memperjuangkan dan memperhatikan kesejahteraan para guru.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus menyelesaikan pembuatan buku rekening kolektif bagi para guru madrasah non-ASN yang berhak menerima insentif.
Baca Juga: Kunjungi DPRD Surabaya, Bang Jo Ajak Siswa SMPIT Permata Melek Politik Sejak Dini
"Ini tentu perlu waktu dan kerja keras tim GTK Madrasah," tutur Amin.
Terkait besaran insentif yang akan diterima, Amin memastikan proses penyaluran akan dilakukan secara transparan dan langsung tanpa perantara.
Besaran Insentif: Rp1.500.000,- (Satu setengah juta rupiah) per guru.
Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Minta Pelaku Pengeroyokan SMAN 11 Dihukum Tegas
Metode Penyaluran: Ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan insentif tersebut dapat menjadi penambah semangat bagi para guru madrasah non-ASN dalam meningkatkan mutu pendidikan Islam di Indonesia. (mar)
Editor : redaksi