Swaranews.com — Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyampaikan harapannya agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan setara antara pekerja dan pengusaha di kota ini.
“Pekerja dan pengusaha itu seperti dua sisi dari satu keping mata uang. Keduanya memiliki nilai yang sama, meskipun fungsi dan perannya berbeda. Namun, keduanya merupakan motor penggerak ekonomi di Surabaya, Jawa Timur, dan Indonesia,” ujarnya, Rabu (30/4/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.
Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Menurut Arif Fathoni ketersediaan lapangan kerja yang layak sangat penting untuk menekan angka kemiskinan di Surabaya. Karena itu, ia menekankan pentingnya hubungan industrial yang adil dan saling menghargai.
“Pekerja bukan objek yang bisa diperintah sesuka hati. Mereka memiliki kedudukan yang sejajar dengan pengusaha, meskipun tanggung jawabnya berbeda,” tegas legislator dari Partai Golkar tersebut.
Fathoni juga menyoroti praktik ketenagakerjaan yang tidak sesuai aturan, seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Ia menilai keputusan terkait UMK telah melalui kajian kebutuhan hidup layak, sehingga harus dipatuhi seluruh perusahaan.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan pimpinan daerah yang dinilai serius menangani persoalan ketenagakerjaan, termasuk kasus penahanan ijazah oleh perusahaan seperti yang terjadi di Sentosa Seal.
“Alhamdulillah, saat ini banyak warga yang ijazahnya sebelumnya ditahan, kini telah dikembalikan secara sukarela oleh perusahaan-perusahaan di Surabaya. Ini kabar baik bagi para buruh,” tuturnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi
Meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Fathoni mendorong Disnaker Kota Surabaya untuk tetap aktif meminta laporan ketenagakerjaan dari perusahaan setiap enam bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Pelaporan ini penting untuk memastikan tidak ada hak pekerja yang dilanggar,” ujarnya.
Ia juga menganjurkan agar penyelesaian konflik ketenagakerjaan dilakukan melalui perundingan bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja, tanpa langsung melibatkan pemerintah.
Baca juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya
“Pengusaha sebaiknya memberi ruang bagi serikat pekerja. Bila ada masalah, selesaikan secara musyawarah terlebih dahulu,” imbuhnya.
Menanggapi rencana aksi buruh pada 1 Mei, Fathoni berharap peserta tetap menjaga ketertiban dan melindungi fasilitas umum.
“Sarana publik di Surabaya dibangun dari dana masyarakat. Jangan sampai dirusak karena akan merugikan banyak orang. Tapi saya yakin para buruh sudah cukup dewasa dalam menyampaikan aspirasi,” pungkasnya. (Mar)
Editor : redaksi