Swaranews.com - Pengadaan perangkat elektronik berupa tablet iPad untuk 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 dengan anggaran Rp 900 juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jatim. Puluhan tablet iPad dengan status pinjam pakai yang diterima anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 ditengarai tidak jelas keberadaannya atau belum dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya.
Menurut I Wayan Titib Sulaksana, Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, akad pinjam pakai milik negara mewajibkan pengembalian aset setelah habis masa bhakti. "Lha itu akadnya kan pinjam pakai sama negara. Setelah habis masa bhaktinya maka harus dikembalikan kepada negara," katanya.
I Wayan Titib menegaskan bahwa jika sejumlah 50 unit tablet iPad tidak dikembalikan, maka dianggap menggelapkan aset negara. "Kalau tidak dikembalikan, maka dianggap menggelapkan aset negara. Yaa korupsi," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa wajib hukumnya untuk menarik aset negara dengan status pinjam pakai kepada Anggota DPRD Kota Surabaya yang waktu itu menjabat di periode tahun 2014-2019. Jika tidak diserahkan dengan sukarela, maka laporkan langsung ke Tipikor di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena ada kerugian negara.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta PLN Hindari Jam Sibuk agar Vtak Ganggu Pelayanan Masyarakat
"Siapa yang berhak melaporkan, ya dari Bagian Sekretariatan DPRD Kota Surabaya dengan dilampiri Surat Tugas dari Ketua DPRD Kota Surabaya," tandasnya. (Mar)
Editor : redaksi