DPRD Surabaya Setujui Transformasi Kebun Binatang Jadi BUMD

Reporter : redaksi
Sidang paripurna DPRD Kota Surabaya. (Tim)

Swaranews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna yang membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting pada Selasa (27/5/2025). Rapat ini membahas tentang Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai Perusahaan Umum Daerah dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surabaya Tahun 2025–2029.

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, menekankan pentingnya dua raperda tersebut bagi masa depan Kota Surabaya. Ia menyebutkan bahwa seluruh fraksi akan menyampaikan pandangan umum dalam rapat selanjutnya. Adi juga menyoroti urgensi pengesahan RPJMD 2025–2029 yang memiliki tenggat waktu ketat, yakni enam bulan setelah pelantikan wali kota dan wakil wali kota.

Baca juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak

"RPJMD ini menjadi acuan utama kebijakan di Pemerintah Kota Surabaya. Targetnya sekitar bulan Agustus harus sudah disahkan," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Surabayq Perluas Kelas Bahasa Inggris Gratis hingga Balai RW dan Rusun

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda Penetapan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya sebagai perusahaan umum daerah dilandasi kebutuhan untuk menyesuaikan pengelolaan dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hotline Lapor Cak Eri Terima 87 Aduan Iuran Kampung, Pemkot Tegaskan Wajib Disetujui Lurah

Dengan pembahasan dua raperda penting dan perpanjangan kerja pansus, DPRD menunjukkan kerja nyata untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan pro-rakyat. Diharapkan, percepatan pembahasan RPJMD dan penguatan kelembagaan Kebun Binatang Surabaya mampu membawa dampak positif bagi seluruh warga. (mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru