Cak Thoni: Putusan MK Soal Pemilu Pisah Momentum Perbaikan Demokrasi

Reporter : amar
Arif Fathoni, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (Tim)

Swaranews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan koreksi penting terhadap putusan MK sebelumnya yang mengamanatkan keserentakan pemilu dalam satu tahun.

"Putusan MK ini sebenarnya mengoreksi pemahaman sebelumnya mengenai keserentakan. Jika dulu dimaknai sebagai pemilu nasional dan daerah digelar dalam tahun yang sama, kini MK menegaskan harus ada pemisahan," ujar Arif Fathoni atau yang akrab disapa Cak Thoni, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

Legislator Partai Golkar ini menilai, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 menjadi pelajaran penting karena dinilai menimbulkan lebih banyak mudarat dibanding manfaat bagi demokrasi. Ia menyebut kelelahan pemilih dan ketidaksiapan pelaksana menjadi masalah krusial yang muncul dalam pemilu lalu.

“Rakyat merasa jenuh, rekonsiliasi politik pasca-pemilu juga tidak berjalan optimal. Maka putusan ini menjadi penyempurnaan sistem demokrasi ke depan,” tambah mantan jurnalis ini.

Cak Thoni berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK dengan menerjemahkannya dalam kebijakan pelaksanaan Pemilu 2029 dan Pilkada 2031. Ia menilai keputusan tersebut memberi ruang bagi partai politik untuk lebih matang mempersiapkan kader-kader terbaiknya.

"Putusan ini jadi instrumen penting untuk partai politik, termasuk Golkar, agar lebih serius menyiapkan kader potensial menghadapi Pilkada 2031. Efek ekor jas dari calon kepala daerah bisa mendorong peningkatan kursi partai di DPRD," katanya.

Baca juga: DPRD Surabaya Minta Lurah hingga OPD Respons Serius Semua Sidak Wali Kota Eri Cahyadi

Ia juga menyinggung soal peluang partai politik maju sendiri dalam Pilkada, menyusul dikoreksinya syarat presidential threshold 20 persen oleh MK. Menurutnya, hal ini membuka kompetisi lebih terbuka bagi semua partai.

Terkait kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pasca-2029, Cak Thoni menolak gagasan bahwa fungsi DPRD bisa diambil alih oleh kepala daerah.

“DPRD adalah mandataris rakyat, sama seperti DPR RI. Mengambil alih tugas mereka sama saja mencederai mandat rakyat,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

Baca juga: Perwakilan RT-RW Tambak Wedi Serahkan Surat Permohonan Hearing ke DPRD Surabaya

Cak Thoni menggarisbawahi bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus dimaknai sebagai upaya memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

“Pemilu 2024 menjadi yang paling melelahkan. Maka ke depan, dengan pemisahan jadwal, kita bisa lebih siap. Golkar harus menjadikan ini momentum untuk berbenah dan tampil lebih kuat dalam Pemilu Kada 2031,” pungkasnya. (Mar)

Editor : redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru