Swaranews.com - DPRD Kota Surabaya resmi mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (14/7/2025). Dua perda tersebut adalah Perda tentang Pembentukan Perseroda YEKAPE dan Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Bahtiyar Rifai, dan dihadiri Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, jajaran pejabat pemerintah kota, kepala OPD, serta 35 anggota dewan.
Baca juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) YEKAPE, Eri Irawan, menyampaikan bahwa Perda ini menjadi pijakan hukum bagi transformasi PT YEKAPE menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dan modern.
"Perda ini lahir dengan lima prinsip utama: transparansi dan akuntabilitas, kelincahan usaha, kontribusi ekonomi dan sosial, kolaborasi bisnis, serta optimalisasi aset daerah," terang Eri.
Perubahan status ini diharapkan mampu mendorong YEKAPE menjadi entitas bisnis yang mampu bersaing, menciptakan lapangan kerja, dan mengelola aset daerah yang selama ini belum produktif.
Direktur PT YEKAPE, Hermin Rusita, mengungkapkan optimismenya atas transformasi perusahaannya menjadi Perseroda. Ia menyebut langkah ini akan memperkuat layanan sekaligus menstabilkan harga properti di Surabaya.
"Pada tahun 2025, kami menargetkan pembangunan lebih dari 150 rumah tapak dan 300 unit hunian vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," jelas Hermin.
YEKAPE juga telah menjalin kerja sama dengan 10 bank untuk mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan harga rumah mulai Rp 425 juta dan cicilan di bawah Rp 2,5 juta per bulan.
Baca juga: Pemkot Surabayq Perluas Kelas Bahasa Inggris Gratis hingga Balai RW dan Rusun
Sementara itu, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif juga mendapat persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan. Perwakilan Pansus Ekonomi Kreatif, Saiful Bahri, menyatakan bahwa perda ini menjadi strategi menghadapi tantangan lapangan kerja di kota metropolitan seperti Surabaya.
"Kami ingin membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi rakyat," ujar Saiful.
Pimpinan rapat, Bahtiyar Rifai, menegaskan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat. Ia mengajak seluruh pihak mendukung implementasi perda demi kemajuan Surabaya.
Usai pengesahan, dilakukan penandatanganan naskah keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya.
Baca juga: Hotline Lapor Cak Eri Terima 87 Aduan Iuran Kampung, Pemkot Tegaskan Wajib Disetujui Lurah
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Dia menyebutkan bahwa Perda ini merupakan hasil aspirasi masyarakat dan sudah melalui pembahasan panjang dewan.
"Semoga implementasinya membawa dampak nyata bagi kesejahteraan warga," tuturnya.
Armuji menyatakan, pengesahan dua perda ini menjadi tonggak penting bagi pembangunan Surabaya. Dari penguatan tata kelola BUMD hingga pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, pemerintah kota berkomitmen memperkuat fondasi ekonomi daerah sekaligus menyejahterakan masyarakat.
"Surabaya kini semakin siap melangkah sebagai kota modern dengan BUMD yang kokoh dan ekosistem ekonomi kreatif yang menjanjikan masa depan cerah," tutup Wakil Walikota Surabaya yang akrab disapa Cak Ji ini. (Mar)
Editor : redaksi