Swaranews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam acara pentas seni pelepasan siswa kelas IX SMPN 1 Surabaya yang dilaporkan oleh LSM Solidaritas Satu Cinta (SSC) menemui titik terang. Dalam sebuah rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Komite Sekolah SMPN 1 Surabaya secara tegas membantah tuduhan tersebut. Sebaliknya, pihak pelapor, LSM SSC, justru tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Surabaya, Siska Citra Amalia, menyatakan bahwa Komisi D DPRD Surabaya telah menerima klarifikasi dari pihak sekolah dan menyimpulkan tidak ada pungli. "Alhamdulillah dari Komisi D DPRD tadi, walaupun memang pihak pelapor dari LSM Solidaritas Satu Cinta tidak ada yang datang, tapi kami bisa mengklarifikasi dan menjelaskan kepada Komisi D bahwa tidak ada yang namanya pungli di SMP Negeri 1 Surabaya," ujar Siska usai hearing, Senin (4/8/2025).
Siska menjelaskan bahwa acara pentas seni tersebut merupakan inisiatif gotong royong dan sukarela dari para wali murid kelas IX untuk menyenangkan anak-anak mereka. Ia menegaskan, tuduhan pungli tidak berdasar. "Buktinya, ketika diundang rapat bersama atau hearing di Komisi D malah tak satupun perwakilan SSC yang datang," tambahnya.
Menurut Siska, setelah mendengarkan penjelasan dari Komite Sekolah, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, dan Kepala Sekolah SMPN 1 Surabaya, Komisi D DPRD justru memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan sekolah.
Baca juga: Komisi A DPRD Surabaya Minta PLN Hindari Jam Sibuk agar Vtak Ganggu Pelayanan Masyarakat
Senada dengan Siska, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Komite Sekolah dalam penyelenggaraan pentas seni. "Dari keterangan komite sekolah SMPN 1 Surabaya saat hearing, kami simpulkan tidak ada yang dilanggar ketika menggelar pentas seni pelepasan siswa-siswi kelas IX," kata Akmarawita.
Akmarawita menegaskan, dengan ketidakhadiran pihak SSC selaku pelapor, maka Komisi D memutuskan bahwa tuduhan pungli di SMPN 1 Surabaya tidak benar. "Sementara pihak SSC selaku pelapor tidak hadir ketika kita undang hearing, maka kita putuskan masalah pungli di SMPN 1 Surabaya tidak benar sama sekali. Clear, masalah ini," tutupnya. (Mar)
Baca juga: HUT Ke-99 Usung Semangat Persebaya Untuk Semua
Editor : redaksi