Swaranews.com - Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, S. Sos mengapresiasi lahirnya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pencegahan, Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi. Namun demikian, dirinya berharap agar peraturan tersebut tidak selesai pada batas sosialisasi melalui poster, banner atau media lainnya.
“Saya berharap Perwali 29 Tahun 2025 ini harus disosialisasikan secara terstruktur dan masif. Terstruktur artinya harus ada satgas khusus yang kemudian bisa menerima laporan warga dan di dalam satgas ini harus diisi oleh orang-orang di luar eksekutif,” ujar legislator muda yang akrab disapa Bang Udin ini, kemarin.
Baca juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
Dia menjelaskan bahwa orang-orang tersebut harus yang independen atau jajaran samping. Bukan hanya diisi oleh OPD semata. Hal ini agar menunjukkan bahwa Pemkot surabaya benar-benar serius terhadap penanganan pungli, gratifikasi dan KKN.
Baca juga: Pemkot Surabayq Perluas Kelas Bahasa Inggris Gratis hingga Balai RW dan Rusun
“Meskipun pemkot sudah membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI). Namun, PAKSI ini hanya pada wilayah penyuluhan saja, tidak pada tindakan riil. Dalam hal sosialisasi pemkot harus menggandeng influencer Surabaya yang mempunyai daya tarik minat baca dan minat melihat,” papar Bang Udin.
Politisi Partai Demokrat ini agar Pemkot Surabaya segera membuat aplikasi khusus guna memudahkan pelaporan masyarakat, jika ada temuan-temuan terkait pungl,i gratifikasi dan KKN. Pihaknya juga akan mengawal dan mengawasi progresnya.
Baca juga: Hotline Lapor Cak Eri Terima 87 Aduan Iuran Kampung, Pemkot Tegaskan Wajib Disetujui Lurah
“Kami di komisi A akan terus mengawal, mengontrol dan akan melihat progresnya. Selain itu kita juga akan mengevaluasi setiap triwulan sekali. Tujuannya jelas, agar Perwali Nomor 25 Tahun 2025 ini benar-benar bermanfaat dan tidak hanya melahirkan perwali yang normatif, tapi menghilangkan substantif,” tutiup M. Saifuddin. (Mar)
Editor : redaksi