Swaranews.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya angkat bicara terkait mencuatnya kasus dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang melibatkan oknum mantan Camat Pakal berinisial D. Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah aduan korban viral di media sosial saat melapor kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang jabatan untuk kepentingan pribadi adalah pelanggaran berat yang mencoreng integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan citra Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertibkan Data Aset
Dalam pernyataannya pada Minggu (19/4/2026), pria yang akrab disapa Cak Yebe ini menekankan bahwa meski oknum tersebut kini telah pensiun, perbuatan melawan hukum tersebut diduga kuat dilakukan saat pelaku masih menjabat sebagai ASN aktif.
“Atas kejadian ini kami mengimbau dan mewanti-wanti agar setiap ASN dan pejabat publik, baik eksekutif maupun legislatif, agar tidak menyalahgunakan wewenang jabatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan warga dengan aksi tipu-tipu,” tegas politisi Gerindra ini.
Kasus yang menimpa warga tersebut bermula dari janji oknum pejabat untuk memfasilitasi posisi sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Pemkot Surabaya dengan imbalan uang sebesar Rp25 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi selama berbulan-bulan, dan uang korban pun tidak dikembalikan.
Cak Yebe mendesak Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Inspektorat dan Wali Kota, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Ketua Komisi A tersebut meliputi:
Seleksi yang Ketat: Wali Kota diminta lebih jeli dan menerapkan asas kehati-hatian dalam menempatkan ASN di pos-pos vital, termasuk posisi Camat, Lurah, hingga kepala perangkat dinas.
Prioritas Integritas: Kemampuan manajerial dan leadership harus dibarengi dengan integritas yang kuat.
Transparansi LHKPN: Pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) harus menjadi syarat mutlak bagi calon pejabat publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Menanggapi langkah hukum, Cak Yebe mendukung penuh proses hukum terhadap oknum tersebut. Ia menilai, meski proses hukum tidak selalu menjamin pengembalian materiil korban secara utuh, langkah ini krusial untuk menciptakan efek jera.
“Setidaknya hal ini perlu dilakukan agar timbul efek jera dan pembelajaran bagi setiap pejabat publik maupun ASN di Kota Surabaya agar berhenti melakukan perbuatan yang merugikan warga dan negara,” ujarnya.
Baca Juga: Surabaya Percepat Transformasi Digital
Menutup keterangannya, Cak Yebe melontarkan kritik keras terkait pentingnya karakter dalam diri seorang pejabat.
“Memilih orang yang tepat itu harus dari berbagai aspek, tidak hanya kemampuan, tapi utamanya integritas. Sebab, seperti kata pepatah Jawa: nek watuk iso ditambani, tapi nek wes watak (karakter) iku sing angel ditambani (kalau batuk bisa diobati, tapi kalau sudah watak/karakter itu yang sulit disembuhkan),” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan pihak legislatif terus memantau perkembangannya demi menjamin keadilan bagi masyarakat. (Adv)
Editor : redaksi