Swaranews.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar hearing (rapat dengar pendapat) terkait pengaduan seorang tenaga medis, dr. Wiwik Indriyani, yang terjerat persoalan piutang membengkak hingga miliaran rupiah. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat ‘SKA’, dr. Wiwik memohon mediasi setelah pinjaman awal sebesar Rp2,5 miliar melonjak menjadi Rp4,5 miliar.
Kuasa hukum pemohon, Rio Dedy Heryawan, SH., MH., menjelaskan bahwa lonjakan hutang tersebut dipicu oleh proses Cessie atau pengalihan piutang dari kreditur lama, PT Indosurya Inti Finance, ke PT Ventur Internusa Properian yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Layanan RSUD Soewandhie Terkait 8 Korban Ricuh di Konser Denny Denny Caknan
Hutang tersebut awalnya diambil pada tahun 2019 untuk mendanai penelitian kesehatan. Namun, kondisi pandemi COVID-19 membuat proses angsuran mengalami kendala teknis (macet).
"Klien kami sudah patuh mengangsur. Karena ada bencana COVID-19, seharusnya ada restrukturisasi hutang, bukan malah menambah beban hutang pokoknya," ujar Rio saat ditemui di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (12/05/2026).
Pihak pengacara juga menyayangkan langkah eksekusi lelang terhadap agunan milik kliennya. Menurut Rio, saat ini masih ada perkara di pengadilan yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun proses lelang tetap berjalan.
Rio juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara pemenang lelang dengan pihak kreditur baru
Afiliasi: Diduga salah satu pendiri PT Ventur (pihak pemenang Cessie).
Status Hukum: Masih dalam tahap gugatan di pengadilan oleh kuasa hukum terdahulu.
Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD Surabaya Desak Penertiban Dugaan Pungutan RT/RW di Sememi yang Viral di Medsos
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Machmud, membenarkan adanya permohonan mediasi tersebut. Pihaknya sempat memanggil Dinas Kesehatan Kota Surabaya karena laporan awal berkaitan dengan penelitian kesehatan mengenai AIDS.
"Ternyata persoalannya adalah hutang-piutang untuk mendanai penelitian tersebut. Kami menangkap aspirasi bahwa ada warga Surabaya yang meminta kehadiran negara, dalam hal ini DPRD, untuk memfasilitasi solusi dan mediasi," pungkas Machmud. (Mar)
Untuk diketahui, Detail Perkara:
Pinjaman Awal: Rp2,5 Miliar (Tahun 2019)
Baca Juga: Anas Karno Kawal Solusi Air Bersih PDAM untuk Warga Gebang Lor
Tagihan Saat Ini: Rp4,5 Miliar
Kreditur Asal: PT Indosurya Inti Finance
Kreditur Baru: PT Ventur Internusa Properian
Editor : redaksi