Komisi B DPRD Surabaya Desak Penertiban PKL di Genteng Tanpa Tebang Pilih dan Siapkan Relokasi

avatar Amar
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif. (Tim)
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif. (Tim)

Swaranews.com — Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kecamatan Genteng kembali menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (8/6/2026). Pihak legislatif menekankan pentingnya asas keadilan dalam penegakan aturan serta mempertanyakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyediakan solusi bagi pedagang terdampak.

​Ketua Komisi B DPRD Surabaya, M. Faridz Afif, menegaskan bahwa penegakan aturan di ruang publik harus dilakukan secara konsisten dan tidak diskriminatif. Ia meminta Pemkot Surabaya untuk tidak tebang pilih dalam mengeksekusi kebijakan penataan kota.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Imbau Warga Tertibkan Data Aset

​“Kalau memang semuanya yang melanggar ditertibkan, ya semuanya ditertibkan. Jangan ada tebang pilih. Kalau satu ditertibkan, yang lain juga harus ditertibkan,” ujar Faridz usai rapat di gedung DPRD Surabaya.

​Dalam forum tersebut, mencuat pembahasan mengenai perbedaan mendasar antara penanganan pasar tumpah dan PKL yang berjualan di trotoar maupun badan jalan.

​Komisi B mengungkapkan bahwa DPRD bersama Pemkot Surabaya sebenarnya telah memiliki kesepakatan bersama yang dituangkan dalam resume rapat tertanggal 28 April 2026. Dokumen resmi tersebut ditandatangani oleh berbagai pihak lintas sektor, mulai dari unsur Pemkot, Satpol PP, PD Pasar Surya, hingga perangkat daerah terkait.

​Salah satu poin krusial dalam kesepakatan itu adalah larangan melakukan penertiban pedagang pasar sebelum pemerintah menyediakan tempat relokasi yang layak. Pedagang yang terdampak penataan wajib diberikan kepastian tempat usaha baru terlebih dahulu.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Nasional Program Indonesia-Norwegia Angkut Satu Ton Sampah Plastik dari Sungai Setiap Hari

​“Kalau pasar belum siap, beri waktu dulu pedagang untuk tetap berjualan. Tetapi ketika pasar sudah direvitalisasi dan siap digunakan, maka seluruh pedagang wajib masuk dan tidak lagi berjualan di pinggir jalan,” kata legislator dari PKB tersebut.

​Kondisi berbeda justru terjadi pada PKL yang selama ini menempati trotoar dan fasilitas umum di kawasan Genteng, Kenari, dan Simpang Dukuh. Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa Pemkot Surabaya belum memberikan penjelasan konkret mengenai skema penanganan maupun opsi relokasi bagi para PKL di kawasan tersebut.

​Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran akan munculnya masalah sosial baru. Di satu sisi, keberadaan PKL di trotoar diakui melanggar ketertiban umum, namun di sisi lain, belum ada solusi alternatif bagi warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor informal ini.

Baca Juga: Surabaya Percepat Transformasi Digital

​Sebagai langkah jangka panjang, Komisi B mengusulkan agar Pemkot Surabaya mengkaji pemanfaatan lahan aset milik pemerintah kota untuk dibangun Sentra Wisata Kuliner (SWK) baru guna menampung para pedagang.

​“Kami masih menunggu solusi dari pemerintah kota. Kalau memang ingin menata PKL secara permanen, harus ada tempat pengganti yang jelas agar mereka tetap bisa berusaha,” tegas Faridz.

​Menjelang eksekusi penertiban yang dijadwalkan dalam waktu dekat, publik kini menunggu langkah nyata dari Pemkot Surabaya agar penataan kota ini tidak sekadar berujung pada penggusuran, melainkan mampu menghadirkan solusi ekonomi yang berkeadilan. (Mar)

Berita Terbaru

Peristiwa,

Ikuti Seminar Keluarga JMAkademi

Seminar Keluarga (untuk anak usia 9-19th  didampingi ortu)Di masa depan, yang dibutuhkan bukan hanya nilai akademik, tetapi juga: ✅ Percaya diri✅ Disiplin

Lifestyle,

Seminar Keluarga Bersama JMAkademi

Seminar Keluarga (untuk anak usia 9-19th didampingi ortu) Di masa depan, yang dibutuhkan bukan hanya nilai akademik, tetapi juga:   ✅ Percaya diri ✅ Dis