26 Jaksa Kejari Surabaya Terima Penghargaan Wali Kota Eri Cahyadi

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Sebanyak 26 Jaksa yang bertugas di tiga seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menerima piagam penghargaan dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran serta aktif memberikan pendampingan, pendapat, serta penyelesaian hukum yang dihadapi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ke-26 Jaksa Kejari Surabaya penerima penghargaan ini diantaranya yakni, Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca A, serta Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Surabaya Normadi Elfajr.

Baca Juga: PSI Kota Surabaya Gelar Kopdarsus Spektakuler Perkuat Dukungan Kemenangan Er-Ji

Penyerahan piagam penghargaan ini dilakukan langsung Wali Kota Eri Cahyadi dalam acara MoU atau penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pemkot dan Kejari Surabaya di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Jum'at (23/4/2021).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, bahwa ada pembaruan atau penambahan item dalam kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara pemkot dan Kejari Surabaya. Dengan demikian, pihaknya semakin yakin ke depan permasalahan hukum yang dihadapi di Kota Surabaya bisa diselesaikan.

"Alhamdulillah tadi sudah disampaikan, banyak aset pemkot yang sudah kembali setelah dilakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi di sela acara penandatanganan MoU tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku optimis, ke depan aset-aset pemkot yang telah berhasil diselamatkan jumlahnya juga akan bertambah. Tentunya, aset yang telah berhasil diselamatkan itu ke depannya diharapkan dapat bermanfaat untuk warga Kota Surabaya.

"Insya allah ini terus bergerak dan terus berjalan. Karena setiap permasalahan juga akan kita petakan. Ini mungkin dalam waktu dekat juga ada beberapa yang saya tandatangani, sekitar 5 lagi surat kuasa untuk pendampingan," ujarnya.

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri ini menyatakan, bahwa kerjasama ini akan berdampak terhadap berkurangnya permasalahan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang masih bermasalah. Terutama, terkait sertifikasi aset yang saat ini sedang getol dilakukan.

"Inilah faktor-faktor yang membuat kami yakin bahwa aset-aset itu bisa kita manfaatkan kembali untuk masyarakat Surabaya," tutur dia.

Baca Juga: Kadin Surabaya Dukung “ArtSubs”, Pameran Seni Terbesar se Asia yang Digelar di Pos Bloc Kota Lama

Maka dari itu, sebagai tanda terima kasih dan bentuk apresiasi, Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan penghargaan kepada 26 Jaksa Kejari Surabaya. Sebab, dengan adanya pendampingan hukum yang dilakukan kejaksaan, pemkot dapat berhasil menyelamatkan ratusan aset milik negara.

"Penghargaan ini sebagai tanda terima kasih kami dari Pemkot Surabaya. Penghargaan ini kalau dinilai kecil nilainya dari apa yang telah diperjuangkan teman-teman Kejari Surabaya dengan mengembalikan aset untuk warga Surabaya," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto juga mengucapkan terima kasih kepada wali kota beserta jajaran di Pemkot Surabaya. Sebab, Kejari Surabaya telah dipercaya dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemkot, baik non litigasi maupun litigasi.

"Tadi saya juga sampaikan hasil evaluasi untuk pendampingan hukum tahun 2020, kami berhasil menyelamatkan aset negara kurang lebih Rp 312 miliar dan juga pemulihan (keuangan) aset negara sekitar Rp. 2,225 miliar," kata Anton.

Baca Juga: Hari Santri Nasional Dimeriahkan Drama Kolosal di Tugu Pahlawan

Dengan adanya penambahan item dalam kerjasama MoU ini, pihaknya menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara di Kota Surabaya.

"Yang nantinya Insya Allah bisa bermanfaat untuk masyarakat di Kota Surabaya," pungkasnya.

Sebagai diketahui, terkait progres MoU yang sebelumnya telah dilakukan pemkot bersama Kejari Surabaya ini terdiri dari, 26 perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 12 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara non Litigasi sebanyak 65 perkara, pendapat hukum sejumlah 4 perkara, dan pendampingan hukum sebanyak 13 perkara.

Selain itu, dari kerjasama ini, pemkot didampingi Kejari Surabaya telah berhasil menyelamatkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 312.277.900.000 serta memulihkan keuangan atau kekayaan negara sebesar Rp 2.225.387.627. (mar)

Editor : redaksi