Lucy Kurniasari: Pelaku Pengguna Alat Test Swab Antigen Bekas Harus Dihukum

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Penggunaan alat test swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, sangat memalukan. Perbuatan pelakunya sangat tidak terpuji.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI, Lucy Kurniasari bahwa penggunaan alat tes swab antigen bekas tentu menyalahi Standar Operasional Prosedur. Akurasinya juga diragukan karena sudah digunakan berulang kali.

Baca Juga: Kota surabaya Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

"Selain itu, alat tersebut juga diragukan kebersihannya karena sudah tidak steril. Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan bagi yang menggunakannya," ujar Lucy, Kamis (29/4/2021) di Jakarta.

Ning Surabaya tahun 1986 ini, menyampaikan, karena itu, sewajarnya para pelaku dihukum berat. Aparat kepolisian harus segera bertindak agar motif kasus ini segera terungkap.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Sidak Posga Wiyung Pastikan Hak Kesehatan Warga

"Hal itu juga terjadi karena lemahnya pengawasan PT Kimia Farma Diagnostik, yang merupakan anak usaha PT Kimia Farma Tbk. Karena itu, PT Kimia Farma harus segera memberi sanksi kepada Direksi PT Kimia Farma Diagnostik," tegas Lucy Kurniasari.

Sebab, lanjut Lucy, apa yang dilakukan oknum tersebut telah merusak reputasi dan citra Indonesia di mata internasional. Kejadian di bandara internasional Kualanamu dengan sendiri akan cepat menyebar ke mancanegara.

Baca Juga: Dari Lapangan Kantor Buoati, 927 TPK Satukan Langkah Wujudkan Jeneponto Bebas Stunting

"Kejadian tersebut seyogyanya menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung di bidang kesehatan. SOP harus dijadikan panduan dan dilaksanakan taat azas. Hanya dengan begitu, kasus yang sama tidak terulang lagi," tandas perempuan yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya imi. (mar)

Berita Terbaru