Swaranews.com - Menyikapi perkembangan pasca rapat koordinasi antara Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Darrah ( DPRD) Kota Surabaya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Arif Fathoni, Ketua Fraksi Partai Golkar mengatakan bahwa sejak awal pihaknya berpandangan selaku peserta Pemilu, berdasarkan hasil Pemilu 2019. Itu banyak suara rakyat yang kemudian tidak terkonversi menjadi kursi.
"Nah tentu prinsipnya bagaimana kita mempedomani bahwa suara rakyat itu adalah suara Tuhan," ujar Arif Fathoni di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (19/5/2021).
Dirinya menerangkan bahwa melihat jumlah penduduk saat ini yang hampir mencapai 3 juta. Kalau sudah mencapai 3 juta menurut undang-undang kan kursi kita bertambah dari 50 menjadi 55 kursi.
"Dengan asumsi penduduk kita yang sudah akan mencapai 3 juta. Maka pemekaraan dapil itu menjadi keniscayaan," terangnya.
Politisi muda yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menjelaskan, dengan tambahan 5 kursi tersebut dan demografi Kota Surabaya yang sedemikian rupa. Maka kita harus punya pemikiran yang sama bahwa dapil di Kota Surabaya harus dimekarkan. Bayangan kami ideal adalah 7 dapil.
"Harapannya, agar ketokohan atau keterwakilan masyarakat terhadap anggota legislatifnya itu menjadi terikat. Kalau kita lihat saat ini di dapil 3 dan dapil 5 itu jangkauannya terlalu luas. Kecamatannya terlalu banyak. Tentu ini menghambat keterkaitan antara anggota legislatif dengan konstituennya," paparnya.
Oleh karena itu, Arif Fathoni berharap agar KPU segera melakukan kajian, menggandeng perguruan tinggi yang ada di Kota Surabaya. Sehingga semuanya berbasis ilmiah.
"Kemudian, Partai Politik sebagai peserta pemilu, yang nanti akan disuguhkan pemekaran dapil itu juga akan memberikan pendapatnya. Nah, tentu Partai Golkar akan menggandeng akademisi-akademisi untuk melakukan kajiam secara komprehensif," tegasnya.
Pria yang akrab disapa Thoni ini menuatakan, bagaimana keterwakilan dengan anggota dewan setempatnya itu terhubung. Kita menjaga suara rakyat, suara Tuhan jangan sampai tidak terkonversi menjadi kursi. Ini tentu kita mengkhianati suara rakyat.
"Sebenarnya dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta, dalam undang-undang pemilu kita bahwa penduduk lebih dari 3 juta. Maka kursinya harus 55," urainya.
Thoni menyebutkan, kalau ada penambahan 5 kursi. Tentu paling ideal adalah dapilnya dimekarkan. Dia mencontohkan, Kabupaten Sidoarjo itu 28 kecamatan. Tapi ada 6 dapil. Tapi, kita ini 31 kecamatan dengan DPT 2 juta lebih. Tentu harus dimekarkan.
"Sehingga proses pembinaan konstituen 5 tahun mendatang ketika yang bersangkutan itu terpilih. Itu menjadi sangat mudah," sambungnya.
Tinggal pertanyannya itu, lanjut Thoni, KPU mau atau tidak. Kalau dari partai politik, pihaknya mendorong agar dapil itu dimekarkan.
"Tujuan Partai Golkar untuk melindungi suara rakyat agar tidak terbuang sia-sia," tandasnya. (mar)
Editor : redaksi