Swaranews.com - Sembari menunggu kepastian apakah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang atau tidak. Ada kabar terbaru dari Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021, yang berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito bahww dengan berlakunya surat edaran ini maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.
“Pada prinsipnya perubahan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan bertujuan untuk membingungkan masyarakat, namun semata-mata berusaha untuk tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga kita berharap kondisi COVID-19 dapat segera terkendali dengan baik,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (18/7/2021).
Wiku menerangkan bahwa pertimbangan dari penetapan kebijakan ini adalah pengalaman libur panjang yang mengakibatkan peningkatan laju penularan serta tingginya laju penularan di masyarakat saat ini dengan pola penularan kluster rumah tangga.
Disamping itu, juga guna optimalisasi fungsi satgas daerah/pemerintah daerah (pemda) dalam pengendalian laju penularan di seluruh daerah sesuai kriteria levelnya.
“Pemerintah telah mengeluarkan penetapan kondisi per daerah secara nasional dengan pedoman dan target pengendalian spesifik melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang berlaku di tahun 2021. Untuk itu, perlu adanya upaya memastikan bahwa implementasi kebijakan di lapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Wiku.
Dirinya menjelaskan, kebijakan ini juga diambil berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri, Pemda, dan TNI/Polri tanggal 15 Juli 2021 tentang Penyekatan Mobilitas Menjelang Idul Adha.
“Diputuskan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah,” sambungnya.
Wiku menyenutkan beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang tertuang dalam SE Satgas 15/2021.
Pertama, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi untuk sementara. Pengecualian diberikan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.
Keperluan mendesak tersebut yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
“Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan, dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat,” ungkapnya.
Para pelaku perjalanan antar daerah juga harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
“Selain itu, ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak,” terang Jubir Satgas.
Kedua, pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara. “Dalam situasi yang belum cukup terkendali, ditetapkan bahwa perjalanan untuk anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu, artinya dilarang,” tegas Wiku.
Ketiga, kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota non-PPKM Darurat tapi berstatus Zona Merah dan Oranye, ditiadakan dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
“Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjemaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” imbuh Wiku.
Keempat, seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual, untuk mengurangi penularan COVID-19 baik dari kerabat jauh maupun dekat.
“Posko Desa/Kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan, dengan sanksi yang berlaku,” kata Wiku.
Kelima, seluruh tempat wisata di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM Diperketat ditutup sementara. (mar)
Editor : redaksi