Swaranews.com - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berharap kepada Pemkot Surabaya untuk lebih memperhatikan masyarakat yang berada di wilayah penggabungan dua kelurahan.
Menurut Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, problem mendasar adalah pada administrasi kependudukan dan administrasi yang lainya, sebab hal ini bisa berpengaruh pada pengelola dan masyarakat.
Baca Juga: Walikota Eri Lantik 63 Pejabat Isi Kekosongan
"Saya berharap pada kadispendukcapil untuk mempercepat proses pembuatan administrasi pada masyarakat," Ujarnya, Jum'at (6/8/2021) di ruang kerjanya.
Baca Juga: Ketua APEKSI Eri Cahyadi Tekankan Soal Kesejahteraan Masyarakat
Hal dimaksud adalah Kelurahan Perak Timur dan Kelurahan Perak Utara yang akan digabung menjadi Kelurahan Tanjung Perak. Penggabungan tersebut dilakukan karena jarak kilometer yang kurang efisien.
Baca Juga: Junaedi Bakri Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Wilayah Selatan Provinsi Sulawwsi Selatan
"Dengan pengabungan dua kelurahan menjadi satu kelurahan akan menyebabkan efisiensi dalam anggaran, efektivitas dalam pelayanan, sarana dan prasarana lebih memadai," pungkas Ayu.
Editor : redaksi