Swaranews.com - Terkait kisruh di tubuh Perhimpinam Advokat Indonesia (Peradi), Ketua, Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M menyatakan, bahwa perkara tersebut telah di putuskan oleh Mahkamah Agung (MA)
"Bahwa perkara yang ada di Peradi yang kami pimpin melalui pak Fauzi melawan Luhut Pangaribuan telah diputuskan oleh Mahkamah Agung," terang Otto di akhir penutupan Rakernas seluruh DPC Peradi , di Hotel Sangrilla Surabaya, Jumat (12/11/2021) malam.
Putusan MA tersebut nomer 3085 HBDT 2021. Isinya lanjut Otto menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Luhut Pangaribuan.
"Maka dengan adanya putusan yang menolak itu, berarti yang dinyatakan sah adalah putusan PT (Pengadilan Tinggi)." ungkapnya Putusan PT, menurut Otto tegas menyatakan bahwa Munas yang dulu dilaksanakan saat ketuanya Fauzi berarti dinyatakan sah,
"Dari Munas kemudian saya terpilih jadi ketua Peradi jadi, Peradi yang saya pimpin saat ini satu satunya Peradi yang sah." tegasnya.
Putusan MA tersebut, sambung Otto telah mempunyai ketetapan hukum tetap dan telah inkrah. Terkait polemik atau kemelut tiga Peradi yang selama ini menggelinding di publik bagi dia sudah selesai.
"Maka otomatis Peradi yang lain harus dinyatakan tidak sah, karena Munas Peradi hanya satu Munasnya," ujar dia.
Persoalan adanya 3 Peradi yang sama sama mengaku sah baginya sudah tidak berlaku.
"Jadi dengan adanya putusan MA yang menyatakan satu yang sah yaitu kita, berarti yang lain tidak sah." seru dia.
Untuk itu pihaknya meminta kepada semua stakeholder baik MA, pemerintah, PT, Kejaksaan Polri supaya menaati putusan MA dan menghormatinya.
"Jadi mudah mudahan pihak terkait masalah ini hendaknya mematuhi keputusan MA ini." tegasnya.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada semua anggota160 cabang Peradi di daerah, sembari dia berharap pihak lain dan advokat menaati keputusan tersebut.
"Mudah-mudahan pihak lain yang juga advokat juga menaati putusan ini." tandasnya. (mar)
Editor : redaksi