Swranews.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyatakan bahwa ketersedian stok vaksin booster (dosis 3/D3) per tanggal 9 April 2022, sudah tersebar di 63 Puskesmas di Kota Pahlawan dalam jumlah yang cukup aman. Bahkan, telah dibuka pelayanan vaksin booster sesuai dengan jadwal masing-masing puskesmas.
“Kami juga aktif menyampaikan pemenuhan kebutuhan tambahan vaksin booster kepada Dinkes Provinsi Jawa Timur secara bertahap, sesuai ketersediaan vaksin di tingkat Provinsi,” kata Nanik, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara
Nanik menerangkan, bahwa capaian vaksin booster Kota Surabaya per tanggal 9 April 2022 untuk lanjut usia (Lansia) sebanyak 101.630 orang atau 44,90 persen, dari total 226.367 sasaran siap vaksin.
Kemudian, untuk capaian D3 Non-Lansia sebanyak 536.399 orang atau 74,18 persen dari total 723.108 sasaran siap vaksin.
“Dengan rata-rata jenis vaksin yang tersedia di fasilitas kesehatan (faskes) Kota Surabaya vaksin AstraZeneca, dan Moderna,” ujar dia.
Selama memasuki bulan Ramadan, ia menjelaskan, bahwa dari hasil monitoring dan evaluasi vaksinasi booster di 63 Puskesmas Kota Surabaya, vaksin corner Masjid, serta sentra lainnya, jumlah peserta yang hadir cukup antusias dan memenuhi kuota sasaran vaksin booster.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Luncurkan Layanan Integrasi Pendidikan dan Kependudukan Lewat Program Nasi Ikan
“Terkait kebijakan vaksinasi, berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 sangat membantu mendorong masyarakat untuk mengakses layanan vaksin booster dan melengkapi status vaksin primernya sebagai kebutuhan menjelang mudik lebaran,” jelas dia.
Selanjutnya, mengenai kewajiban vaksin booster untuk mudik lebaran, berdasarkan SE Satgas Penanganan COVID-19 No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, tercantum pada Protokol poin ke - 3.c. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut dan darat dengan kendaraan pribadi atau umum, bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR ataupun rapid test antigen.
“Sedangkan PPDN yang belum booster maupun belum lengkap vaksin primernya mendapat kewajiban syarat perjalanan sesuai ketentuan,” kata dia.
Baca Juga: DPRD Surabaya Ajak Pemkot Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada Serentak 2024
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksin booster di Puskesmas, bisa mengunjungi sentra vaksinasi ‘Ramadan Berkah’ yang diselenggarakan oleh beberapa masjid di Kota Surabaya.
“Masyarakat juga bisa mengunjungi layanan vaksinasi di area vaksin corner mall atau gerai vaksin di fasilitas umum pada momen Car Free Day (CFD). Semua layanan itu dapat dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya sesuai jadwal layanan yang ditentukan,” pungkasnya. (mar)
Editor : redaksi