KAI Berikan Bagasi Gratis Hingga 20 Kg Bagi Pelanggan

avatar swaranews.com

Baca Juga: KA Jarak Jauh di Wilayah Daop 8 Alami Perubahan Jadwal Keberangkatan

 
 
Swaranews.com - Menjelang akhir tahun 2022, okupansi pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan adanya momentum hari libur sekolah semester genap tahun 2022 serta peringatan Hari Raya Natal & Tahun Baru (Nataru) 2023.
 
Tercatat okupansi pelanggan KA jarak jauh di wilayah Daop 8 Surabaya pada bulan Agustus 2022 sebesar 358.303 pelanggan, September sebesar 364.303 pelanggan, dan Oktober sebesar 405.495 pelanggan.
 
Guna memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan KA, terdapat aturan tentang kategori barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang dibawa naik ke atas KA sebagai bagasi.
 
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengungkapkan seluruh aturan tersebut wajib dipatuhi, agar keamanan dan kenyamanan pelanggan dapat terjaga.
 
Berkaitan dengan barang bawaan, pelanggan wajib memastikan barang tersebut diperbolehkan naik di atas KA sebagai bagasi, karena apabila disimpan di tempat yang tidak semestinya dikhawatirkan dapat terjadi kehilangan barang atau kerusakan terhadap sarana kereta api.
 
"Dengan penyimpanan barang yang lebih baik, pelanggan yang hendak berjalan atau keluar masuk kereta dapat menjadi lebih nyaman," kata Luqman, Rabu 2 November 2022.
 
Luqman juga mengingatkan kepada masyarakat terkait barang bawaan yang tidak diperkenankan untuk dibawa ke dalam kabin penumpang saat berpergian menggunakan moda transportasi kereta api.
 
"Adapun barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi adalah binatang, narkotika, senjata api dan senjata tajam, papan selancar, barang mudah terbakar atau meledak, serta semua barang yang berbau busuk, amis atau sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan pelanggan lain," ia memaparkan.
 
Selain itu, barang yang menurut pertimbangan petugas, keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi, serta barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
 
"Untuk kenyamanan pelanggan, KAI menetapkan bahwa setiap pelanggan diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) koli (item bagasi) per pelanggan," ia mengungkapkan.
 
Jika saat boarding di stasiun pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka mereka dikenakan biaya sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis atau ekonomi komersial, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi PSO.
 
Selain itu, untuk jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah jenis sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta dan tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar kereta.
 
Adapun terkait teknis penyimpanannya, sepeda lipat harus dalam keadaan terlipat dan dimasukkan ke dalam bagasi atau ruang kosong sekitar kursi masing-masing pelanggan.
 
"Namun yang perlu diperhatikan, penyimpanan tersebut agar diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi menimbulkan kerusakan pada kereta dan tidak mengganggu kenyamanan pelanggan lainnya," ia menuturkan.
 
Luqman Arif menambahkan, apabila pelanggan ingin membawa dengan sepeda jenis lainnya menggunakan kereta api, pelanggan dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api, salah satunya yang telah disediakan oleh anak usaha KAI yaitu PT KA Logistik (KALOG), yang menyediakan layanan pengiriman sepeda dengan berbagai tujuan di sepanjang Pulau Jawa & Bali.
 
Sementara itu, terkait syarat perjalanan KA, saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022, dimana para calon pelanggan dengan usia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi ketiga (booster), dan pelanggan dengan usia 6-17 tahun telah menjalani vaksinasi kedua.
 
Sedangkan bagi pelanggan yang berusia dibawah 6 tahun wajib didampingi oleh orang yang telah memenuhi ketentuan melakukan perjalanan. Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan persyaratan tersebut, petugas KAI Daop 8 dengan tegas akan melarang pelanggan bepergian menggunakan KA.
 
“Dengan diberlakukannya peraturan tersebut, KAI mewajibkan para pelanggan mematuhi seluruh peraturan yang ada, dan berharap dapat merasa lebih aman dan nyaman selama perjalanan dengan KA,” ia memungkasi. (rest)

Editor : redaksi