Luthfiyah : Jangan Sampai Ada Masyarakat Yang Tidak Bisa Mencari Makan

avatar swaranews.com
Hj. Luthfiyah, S.Psi, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. / Foto : Bachan
Hj. Luthfiyah, S.Psi, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. / Foto : Bachan

Swaranews.com - Pembongkaran warung yang terletak di depan Jalan Tanjungsari 3 Surabaya oleh Satpol PP Kota Surabaya berbuntut pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Berdasarkan hal itu kemudian Komisi B melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan warga dan perwakilannya dengan instansi terkait dan pemilik usaha di wilayah tersebut.

Menurut Hj. Luthfiyah, S.Psi selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya bahwa pihaknya berupaya mencarikan jalan tengah demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perkuat Efisiensi Anggaran dan Inovasi Digital

"Alhamdulillah ada solusi, dimana sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi. Solusinya adalah masyarakat atau warga yang berjualan di Tanjungsari itu sudah bisa berjualan kembali. Kami di Komisi B DPRD Kota Surabaya berharap agar warga tetap bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya," paparnya, Kamis (4/6/2020).

Lythfiyah menyatakan, meskipun masa pandemi covid -19, pemilik warung itu tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Penjual makanan itu juga melayani pembeli dengan sistem bungkus dan bawa pulang atau take away.

"Sehingga disana masih bisa berjualan semua dan ini tadi kita hearing Kasatpol PP juga tidak hadir. Dalam rapat teleconference yang hadir adalah wakilnya. Wakilnya ini berjanji akan melaporkan hasil kesepakatan hari ini kepada Kasatpol PP Kota Surabaya," ujar Luthfiyah di ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Dirinya menyampaikan, asal warungnya tidak permanen. Selain itu pemilik warung juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, melaksanakan physical distancing serta social distancing.

Baca Juga: Fasad Toko Nam Embong Malang Ternyata Replika Kini Resmi Dibongkar

"Alhamdulillah ini sudah clear. Jangan sampai di musim pandemi ini, ada masyarakat yang tidak bisa mencari makan," tegas Luthfiyah.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan hal itu berawal dari laporan warga yang tempat usahanya tiba-tiba dibongkar oleh Satpol PP tampa ada surat pemberitahuan sebelumnya. Padahal warung tetsebut sudah membuka usahanya sejak 14 tahun lalu.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya ini menegaskan bahwa permasalahan sudah selesai. Apabila dikemudia hari masih bermasalah atau salah satu pihak tidak mematuhi kesepakatan. Maka Komisi B akan melakukan sudak ke lokasi tersebut.

Baca Juga: Surabaya Genjot Literasi Statistik Lewat Kelurahan Cantik 2026

"Misalkan Satpol PP masih melarang warga itu berjualan kembali, maka kami akan melakukan sidak ke lokasi untuk mencarikan solusi lebih lanjut. Jangan sampai ada rakyat tertindas demi kepentingan seseorang," tegasnya.

Sebagai wakil rakyat Luthfiyah berharap agar Satpol PP tidak hanya gencar melakukan penegakan perda. Tetapi seharusnya juga gencar melakukan sosilalisasi dan edukasi terhadap masyarakat.

"Sehingga tindakan yang diambil secara persuasif, tidak harus selalu represif. Ingatlah, ini pesan saya kepada semuanya, bahwa masih banyak warga atau masyarakat yang lebih menderita daripada kita," tukasnya. (mar)

Berita Terbaru