Walikota Eri Cahyadi Serahkan 3 Nama Calon Sekda Ke Gubernur Jatim

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Tim Panitia Seleksi (Pansel) telah memutuskan tiga nama calon pejabat lolos seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya. Keputusan ini diambil setelah ketiga nama tersebut, menjalani rangkaian tahapan seleksi, wawancara akhir hingga pemaparan visi, misi dan target peningkatan kinerja.

Ketiga nama calon Sekda tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Yakni, Inspektur Kota Surabaya Ikhsan, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya Lilik Arijanto serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Surabaya R Rachmad Basari.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan ketiga nama calon Sekda beserta seluruh hasil penilaian Tim Pansel kepada Gubernur Jawa Timur dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini bertujuan untuk meminta persetujuan akhir siapa dari ketiga nama calon itu yang akan dipilih.

"Jadi nanti meminta persetujuan dari Ibu Gubernur, mana di antara tiga nama itu yang bisa ditetapkan. Karena dari tiga kemarin yang saya sampaikan itu, semua nilainya dari Tim Pansel saya sampaikan ke Bu Gubernur," kata Wali Kota Eri Cahyadi di ruang kerja Balai Kota Surabaya, Rabu (18/1/2023).

Meski demikian, Wali Kota Eri berharap, yang akan mengisi JPT Pratama Sekda Surabaya adalah pejabat terbaik. Namun, ia juga kembali menekankan jika sesuai Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sekarang ini kedudukan pejabat Eselon II sama dengan Jabatan Tinggi Pratama.

"Kalau di pemerintah kota kepala dinas itu Eselon 2, sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sehingga kalau Eselon II, maka Sekda dan kepala dinas itu adalah sama," jelas Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Oleh sebabnya, Cak Eri sekaligus ingin meluruskan pandangan masyarakat terhadap Sekda Kota Surabaya yang dianggap lebih tinggi kedudukannya daripada kepala dinas. Karena dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, telah diatur kedudukan Eselon II sama dengan JPT Pratama.

Baca Juga: Jelang Musim Hujan Pembangunan Saluran Petemon Ditargetkan Selesai Akhir November 2024

"Jadi ketika nanti (Sekda) diputar di kepala dinas, itu bisa sekarang. Makanya saya berharap Sekda itu 3 tahun maksimal (menjabat) seperti kebijakan saya harus berputar. Sehingga Sekda bisa terus berputar dan tahu dia harus jadi kepala dinas lagi atau staf ahli itu sudah biasa," tuturnya.

Akan tetapi, kata dia, Sekda juga dimungkinkan dapat menjabat lebih tiga dari tahun apabila memang masih dibutuhkan dengan berbagai pertimbangan dari tenaga ahli dan kajian kebutuhan Pemkot Surabaya. Namun begitu, Cak Eri menginginkan agar tidak lebih dari tiga tahun Sekda menjabat.

"Kalau harus dipertahankan lagi, maka harus ada perhitungannya. Tapi meskipun 3 tahun dia berputar, baik kepala dinas atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tadi, secara otomatis setiap 1 tahun sekali harus ada evaluasi terkait output dan outcome," terangnya.

Nah, apabila hasil evaluasi kinerja dalam satu tahun output dan outcome tak terpenuhi, Cak Eri menegaskan, jika pejabat tersebut secara otomatis bisa diganti. Baik itu Sekda maupun kepala dinas di lingkungan Pemkot Surabaya. "Kalau kedua hal itu tak terpenuhi, maka secara otomatis dia akan diganti. Baik itu Sekda maupun kepala dinas," tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu mengungkapkan, bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Kota Surabaya segera berakhir pada 25 Januari 2023. Oleh sebabnya, pihaknya menargetkan, Sekda terpilih dapat segera dilantik paling lambat 25 Januari 2023.

"Sehingga nanti persetujuan gubernurlah yang menjadi dasar saya untuk melakukan pengangkatan Sekda di Surabaya. Semoga sebelum tanggal 25 Januari 2023 sudah turun," pungkasnya. (mar)

 

Editor : redaksi