Swaranews.com - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya pada triwulan pertama tahun 2023, lebih baik dibandingkan tahun lalu dimasa pandemi.
"Pendapatan kita dari pajak pada triwulan pertama tahun ini sebesar Rp 845 milyar, bertambah Rp 42 milyar dibandingkan tahun lalu diwaktu yang sama," ujarnya, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Mulai Sosialisasikan Proyek Pengaspalan dan Pemasangan CCSP Jalan Wiyung
Hidayat menyampaikan, bertambahnya pendapatan dari pajak ini seiring dengan PPKM yang dicabut.
"Jika diakumulasikan PAD Kota Surabaya pada triwulan pertama sekitar Rp 1 triliun dari sektor pajak dan retribusi," imbuhnya.
Hidayat menyebut sektor Pajak Bumi dan Bangunan tetap menjadi penyumbang PAD tertinggi sebesar Rp 254 milyar.
"Kemudian BPHTB sebesar Rp 181 milyar, lalu pajak restoran Rp 142 milyar. Disusul pajak penerangan jalan sebesar Rp 112 milyar," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Musim Hujan Pembangunan Saluran Petemon Ditargetkan Selesai Akhir November 2024
Berdasarkan data Bapenda Kota Surabaya, beberapa pungutan sektor pajak mencapai target 100 persen bahkan lebih. Diantaranya pajak hotel mencapai 100,63%. Lalu pendapatan denda pajak daerah capaian realisasinya hingga 241 persen. Namun masih banyak sektor yang belum mencapai target 100 persen.
"Kita ikuti saran dari Pak Anas Wakil Ketua Komisi B untuk mencantumkan dalam laporan, sektor mana saja yang belum mencapai target realisasi. Untuk bahan evaluasi agar kedepannya bisa mencapai target," ujarnya.
Hidayat menambahkan, pihaknya melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan pendapatan dari pajak dan retribusi.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gencarkan Skrining Kesehatan Sasar Siklus Hidup Masyarakat
"Untuk meningkatkan pendapatan dari pajak, kita akan kerjasama dengan pihak-pihak terkait. Misalnya ada yang tidak membayar kita beri peringatan. Kalau bandel kita kasih tanda X kita juga menyiapkan Perda," terangnya.
Selain itu menurut Hidayat, pihaknya juga bekerjasama dengan Satpol PP untuk bantuan penertiban. Misalnya terhadap reklame nakal dan lain-lain.
"Kita juga akan melibatkan KPK kalau ada kebocoran," tukasnya. (mar)
Editor : redaksi