Komisi A DPRD Surabaya Mediasi Laporam Warga RW 01 Bulak

avatar swaranews.com

Swaranews.com – Setelah tiga bulan proses pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK se-Kota Surabaya. Mereka yang terpilih telah dilantik Desember 2022. Namun, rupanya hal itu tak menyurutkan niat dua warga RW 01 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak untuk berjuang menyampaikan aspirasinya.

Adalah Supriyanto dan Diran yang masih ingin menjadi pengurus RW 01 Bulak periode 2022-2027. Walaupun di wilayah tersebut sudah terpilih dan sudah dilantik sebagai ketua RW setempat.

Ketidakpuasan mereka sampai pada Komisi A DPRD Kota Surabaya. Mereka mengutarakan niatnya dan melaporkan ke dewan atas penyelewengan administrasi aset RW 01 Bulak Banteng.

Baca Juga: Dari Bedah Film Surga Dalam Bingkai Kayu

"Untuk memediasi permasalahan tersebut Komisi A menggelar rapat dengar pendapat antara warga RW 01 Bulak ini, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya dan Kabag Hukum pemkot juga, Camat Bulak serta Lurah Bulak," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna setelah memimpin rapat, Jum'at (31/3/2023) di Jalan Yos Sudarso Surabaya.

Menurutnya, RW 01 Bulak sudah ada ketua terpilih. Itu artinya, pemilihan kepengurusan RW setempat adalah hak prerogatif ketua RT di wilayah tersebut. Jadi tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Baca Juga: GALA PREMIERE FILM SURGA DALAM BINGKAI KAYU KARYA SINAUSINEMA

"Karena, Ketua RW bekerja bersama pengurusnya tentu yang selaras dengan hatinya.  Sehingga semua pekerjaan di RW itu bisa mengakomodir apa yang menjadi program dari Pemkot Surabaya," terang Pertiwi Ayu Krishna.

Legislator asal Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini menyampaikan bahwa permasalahan di RW 01 Bulak, ada segelintir orang yang mengatasnamakan warga. Dimana orang tersebut ingin menjadi pengurus RW 01 Bulak. Namun, jika dimasukkan dampaknya adalah Pengurus RW 01 Bulak yang baru terbentuk menyatakan mengundurkan diri.

“Ya jelas gak bisa, masak hanya kepentingan segelintir orang lantas mengorbankan pengurus RW baru yang sudah dibentuk,” papar Pertiwi Ayu Krishna.

Baca Juga: Arif Fathoni: Kami Berharap Er-Ji Dapat Memenangkan Hati Rakyat

Politisi yang akrab disapa Ayu ini menjelaskan, dalam hearing tersebut warga yang tidak senang dengan pengurus RW 01 yang baru seolah mencari kesalahan Ketua RW, meski kesalahan tersebut berasal dari ketua – ketua yang lama sudah 4 periode.

“Nah bagi kami tidak masuk akal, warga melaporkan kesalahan kinerja Ketua RW 01 Bulak yang baru terpilih dilaporkan baru sekarang ini,” tutur politisi senior Partai Golkar Surabaya ini.

Pertiwi Ayu Krishna menegaskan, jangan sampai warga RW 01 Bulak yang sudah rukun, guyub, harus terkoyak-koyak hanya kepentingan segelintir orang saja.

"Sebelumnya, Komisi A sudah memanggil mantan-mantan Ketua RW 01 Bulak terkait masalah ini. Ketika dikonfirmasi soal laporan adanya dugaan mall administrasi, para mantan Ketua RW 01 menyatakan, bahwa tuduhan segelintir orang tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan," sebut Ayu.

Oleh sebab itu, Dia menyarankan agar masyarakat tidak membuat gaduh apalagi di masa Ramadan ini. Ayu menyatakan bahwa langkah Ketua RW 01 Bulak dalam memaksimalkan dan mengoptimalkan aset untuk pemasukan kas RW itu sudah kesepakatan bersama para Ketua RT.

“Ada 10 RT di RW 01 Kelurahan Bulak, itu semua sudah sepakat mengelola aset RW untuk pemasukan kas RW dan digunakan untuk kepentingan warga. Jadi memang sudah benar yang dilakukan ketua RW yang baru,” tegasnya.

Ayu menyebutkan, segelintir orang yang mengadukan kinerja RW01 Bulak salah satunya adalah Ketua Takmir Masid. Hal itu sudah tida sesuai dengan aduannya.

Mestinya, jelas Ayu, Ketua Takmir ya urusi masjid nya saja atau modin-modinnya, jangan takmir memperluas diri mengurus kinerja RW.

“Ini yang saya gak habis pikir, Ketua Takmir masjid kok bisa mengintervensi kinerja RW. Tapi permasalahan ini sudah ditangani Pemkot Surabaya, dan hasilnya sama seperti apa yang dihearingkan di Komisi A yaitu, tidak ada bukti atas tuduhan negatif Ketua RW 01 Bulak,” tuntas Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya . (mar)

Editor : redaksi