Raperda Toleransi Telah Selesai

avatar swaranews.com

Swaranews.com - Draft dan Naskah Akademik raperda Toleransi telah selesai dikerjakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya.

Menurut Josiah Michael, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Surabaya bahwa pihaknya telah menyelesaikan Raperda Toleransi dan akan diparipurnakan hari rabu besok, dari raperda usul prakarsa menjadi raperda prakarsa, kemudian ke Kemenkumham untuk harmonisasi dan selanjutnya dibentuk pansus.

"Sesuai yang pernah saya sampaikan, dengan adanya raperda ini, kita harapkan akan membantu menjaga Surabaya yang masyarakatnya heterogen," ujar Josiah Michael, Senin (22/5/2023) siang di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Stabilitas Harga Pangan di Pasar Soponyono Surabaya


Dia menyebutkan bahwa dalam raperda ini selain memuat aturan merawat keberagaman di kota Surabaya, juga mengatur jalan keluar yang tidak diatur dalam Perwali no 58 Tahun 2007 tentang tata cara pendirian rumah ibadah dan pemanfaatan bangunan gedung untuk rumah ibadah jika terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah.

"Selain itu dalam raperda ini, siapa yang menolak pendirian rumah ibadah, maka akan dikategorikan sebagai perbuatan yang merintangi pertemuan keagamaan. Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana dalam KUHP. Jadi bisa dipidana 2 tahun penjara," tegas Josiah Michael.

Legislator asal Fraksi PSI DPRD Kota Surabaya ini mengharapkan agar raperda ini akan terus mulus perjalanannya hingga di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Saya harap nanti kemenkumham kanwil Jatim dan teman-teman pansus memiliki semangat yang sama untuk memperjuangkan raperda toleransi ini," tutup Josiah Michael. (mar)




Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih Insentif Fiskal Penurunan Stunting, Wali Kota Eri Komitmen Tingkatkan SDM

Editor : redaksi