Swaranews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak pernah lelah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan (adminduk), serta perizinan lainnya. Semua itu dapat diproses hanya dengan satu genggaman melalui aplikasi.
Salah satu aplikasi yang bisa diakses adalah Surabaya Single Window (SSW) Alfa. Aplikasi milik Pemkot Surabaya ini, dapat mengakomodir semua perizinan di Kota Pahlawan. Salah satunya, bisa untuk mengurus perizinan pemasangan reklame.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Surabaya Ikuti Napak Tilas Pejuang di Hari Santri
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kota Surabaya Hidayat Syah mengatakan, mengurus izin reklame melalui aplikasi SSW Alfa ada banyak kelebihan yang didapatkan pemohon. Diantaranya, efisien waktu, mengurangi biaya, dan usaha yang diperlukan selama proses pengurusan izin, serta memungkinkan pemohon terlibat secara aktif dalam proses perizinan.
“Aplikasi SSW Alfa berbeda dengan aplikasi pengurusan izin konvensional, karena teknologi yang digunakan juga berbeda. Teknologi di aplikasi ini dibuat untuk menyederhanakan proses, mempercepat perizinan, dan memberikan transparansi rela time yang belum ada sebelumnya,” kata Hidayat, Jumat (17/11/2023).
Hidayat mengungkapkan, keamanan data di aplikasi ini tak perlu diragukan. Sebab Pemkot Surabaya telah melengkapinya dengan sistem keamanan data untuk melindungi informasi pribadi pemohon. “Keamanan data pengguna adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Hidayat menerangkan, aplikasi SSW Alfa dirancang untuk dapat digunakan oleh berbagai jenis perusahaan dan sektor. Bahkan, fleksibilitasnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap pemohon izin reklame.
Hadirnya aplikasi SSW Alfa juga untuk mendorong inovasi dalam pengurusan izin, meningkatkan kepatuhan, dan mengurangi dampak lingkungan seperti meminimalisir penggunaan kertas selama proses perizinan. “Aplikasi ini mengurangi biaya administrasi, biaya perjalanan, dan waktu yang dibutuhkan untuk sebuah proses perizinan. Sehingga menghasilkan penghematan yang signifikan bagi pemohon,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, aplikasi ini tak hanya bisa diakses untuk pengurusan izin lokal. Namun juga bisa digunakan untuk mendukung perizinan lintas wilayah Kota Surabaya. Bahkan, aplikasi ini juga telah diuji coba dan berhasil diimplementasikan pada tingkat yang lebih luas.
Baca Juga: Pjs Wali Kota Surabaya Ikuti Napak Tilas Pejuang di Hari Santri
“Aplikasi SSW Alfa dirancang untuk mendukung perizinan lintas wilayah, memudahkan pemohon yang beroperasi di berbagai lokasi. Bahkan, telah sukses diuji coba dalam beberapa kasus, dan hasilnya menunjukkan peningkatan efisiensi dan kepuasan pemohon,” jelasnya.
Dia memaparkan, meskipun aplikasi ini memiliki segudang kelebihan dalam hal perizinan, Pemkot Surabaya akan terus memberikan pembaruan. Terlebih ketika ada perubahan regulasi dan persyaratannya.
Pemohon perizinan reklame juga bisa menanyakan langsung melalui dialog online, ketika kesulitan selama proses pengurusan berjalan. “Tim yang bertugas secara aktif memantau perubahan regulasi dan memastikan, bahwa aplikasi ini selalu diperbarui sesuai dengan standar dan persyaratan terkini. Pemohon juga bisa berkomunikasi selama proses perizinan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Afghani Wardhana menambahkan, pelayanan pengurusan reklame itu bisa melalui aplikasi SSW Alfa sesuai dengan peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang perizinan di Kota Surabaya pada tanggal 5 Juni 2023. Sesuai Pasal 4 ayat (6) huruf I juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a disebutkan, bahwa penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha meliputi Layanan Pajak dan Reklame dilakukan secara elektronik melalui tautan https://sswalfa.surabaya.go.id/.
Baca Juga: Tagana Latih Mitigasi Bencana, PJs Wali Kota Surabaya : Pelatihan Perlu Lebih Masif Hingga Sekolah
“Pengajuan permohonan perizinan non berusaha untuk layanan pajak dan reklame, dapat dilaksanakan melalui sistem elektronik SSW Alfa dengan,” pungkasnya.
Editor : amar