BPKAD Jeneponto Adakan Rekonsiliasi Data dan Pembahasan Iuran Wajib BPJS Kesehatan

avatar Hatta Tahir

Swaranews.com – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data dan Pembahasan Iuran Wajib BPJS Kesehatan di Ruang Rapat BPKAD Jeneponto. Acara ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Kepala Cabang BPJS Bulukumba, Dr. Muhammad Ali, Kepala BPKAD Jeneponto A. Armawih A. Paki, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan dari Sekretariat Dewan (Setwan).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan sinkronisasi data dan penyelesaian kewajiban iuran wajib bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), PPPK, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bantuan Iuran PBPU Kelas III Aktif, Iuran Wajib Perangkat Desa, dan Iuran Wajib DPRD hingga akhir tahun 2024.

Baca Juga: Bupati Jeneponto Tinjau Langsung Kondisi Sekolah dan Serap Aspirasi Siswa

Komitmen Pemkab Jeneponto Terhadap Program BPJS Kesehatan

Kepala BPKAD Jeneponto, A. Armawih A. Paki, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan di berbagai sektor. Ia juga mengungkapkan bahwa Jeneponto tidak memiliki utang kepada BPJS Kesehatan, meski masih terdapat sisa iuran dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebesar 35% yang belum tersalurkan hingga akhir tahun 2024.

"Kami berkomitmen, pada tahun anggaran 2025, targetnya paling cepat bulan Juli, Jeneponto sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas atau Non-Cut-Off. Kebijakan ini termasuk percepatan aktivasi BPJS Kesehatan baru tanpa harus menunggu tanggal 1 bulan berikutnya," jelasnya.

Apresiasi dari BPJS Kesehatan Cabang Bulukumba

Kepala Cabang BPJS Bulukumba, Dr. Muhammad Ali, memberikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Jeneponto terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Penyelesaian kewajiban ini menunjukkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan jaminan kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dukungan dari Dinas Kesehatan dan PMD

Baca Juga: Pemkab Jeneponto Bahas Rencana Pembamgunan Industri Pakan Ternak

Kepala Dinas Kesehatan menegaskan bahwa validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi langkah strategis untuk memastikan manfaat BPJS Kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak. “Rekonsiliasi ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Jeneponto,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD menyampaikan bahwa realisasi iuran wajib BPJS Kesehatan untuk perangkat desa telah mencapai 100%. Ia berharap intensitas komunikasi antara BPJS Kesehatan dan Dinas PMD terus ditingkatkan untuk memastikan seluruh perangkat desa terdaftar pada BPJS Kesehatan.

Harapan dan Rencana ke Depan

Pihak BPJS Kesehatan juga memaparkan pembaruan sistem dan prosedur pelayanan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Pemkab Jeneponto Ajak Warga Nobar Final Piala Dunia 2026 di Stadion Turatea

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan BPJS Kesehatan berharap dapat memperkuat sinergi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. (Mht)

 

 

Berita Terbaru