Swaranews.com – Komisi D DPRD Surabaya mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) menindaklanjuti pengaduan eks karyawan PT Graha Sarana Duta (Telkom Property) terkait realisasi hak mereka setelah mengabdi selama belasan tahun. Hearing ini dihadiri perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, manajemen PT Graha Sarana Duta, perwakilan eks karyawan, dan anggota Komisi D DPRD Surabaya.
Persoalan Kompensasi dan Asuransi Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, dr. Michael Leksodimulyo, M.B.A., M.Kes., menjelaskan bahwa pengaduan tersebut mencakup hak kompensasi berupa bonus tahunan yang belum terealisasi sejak tahun 2013 hingga 2020. Kompensasi ini bernilai satu bulan gaji per tahun, yang sebelumnya dijanjikan melalui Asuransi Jiwasraya sebelum dialihkan ke Indonesia Financial Group (IFG).
Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak
“Bagi karyawan dengan status dan pendapatan rendah, nilai kompensasi ini sangat berarti. Namun, pihak eks karyawan belum mendaftarkan pengaduannya ke Disnaker sebagai langkah mediasi,” ujar dr. Michael, Selasa (21/1/2025).
Klarifikasi Manajemen PT Graha Sarana Duta Slamet Riyadi, perwakilan PT Graha Sarana Duta, menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi aturan ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa pemberian manfaat atau tali asih bersifat kebijakan perusahaan dan nilainya bervariasi.
“Semua manfaat sudah kami berikan sesuai ketentuan. Tidak ada yang melanggar aturan. Namun, memang ada 16 eks karyawan yang merasa tidak puas,” terang Slamet.
Tanggapan Eks Karyawan Effendi, perwakilan eks karyawan, menyatakan bahwa sebelumnya mereka rutin menerima kompensasi tahunan dengan istilah topay. Namun, sejak 2013, pembayaran tersebut dihentikan dengan alasan dana telah dialihkan ke Asuransi Jiwasraya, yang kini dikelola oleh IFG.
Baca Juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas
“Setelah kami tuntut, dana tersebut diberikan, tetapi nilainya tidak sampai separuhnya dan tidak merata. Kami khawatir uang tersebut sudah dikembalikan oleh IFG ke perusahaan, tapi hanya sebagian yang diberikan kepada kami,” tegas Effendi.
Ia bersama eks karyawan lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka.
Disnaker Diminta Ambil Peran Hearing ini menyoroti pentingnya peran Disnaker sebagai pihak mediasi dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan. Hingga saat ini, pengaduan resmi dari eks karyawan ke Disnaker belum diajukan. DPRD Surabaya berharap masalah ini segera mendapat penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak. (mar)
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
Editor : amar