Yona Bagus Bacakan Hasil Pembahasan Pansus Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya

avatar amar
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Tim)
Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya. (Tim)

Swaranews.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, Yona Bagus Widyatmoko, S.H., S.M., M.H. membacakan dan menyampaikan hasil pembahasan Pansus di Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya.

“Kami menyampaikan laporan panitia khusus
dari persetujuan terhadap penghapusan atau pemindahtanganan sebagian tanah aset PD Pasar Surya. Ada pun berikut kegiatan panitia khusus yang membahas surat Wali Kota
tentang persetujuan terhadap penghapusan pemindah tanganan sebagian tanah aset PD Pasar Surya 18 November 2024 dengan agenda rapat internal panitia khusus
dan seterusnya,” ujarnya, Senin (3/2/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya. Bagus di gedung DPRD Kota Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segel 250 Titik Parkir Tak Berizin, Pelaku Usaha Diminta Patuh

Dia menyebutkan, sampai kemudian di meeting terakhir tanggal 31 Januari 2025 agenda rapat panitia khusus dengan mengundang Direktur Utama PD Pasar Surya hasil pembahasan dalam akhir pembahasan telah dicapai kesepakatan semua pihak, bahwa judul surat Wali Kota kami anggap tidak relevan dengan pencatatan administrasi pada 6 pasar yang sudah beralih fungsi kembali menjadi jalan.

"Di mana, karena obyek surat Wali Kota adalah berbunyi sebagian tanah aset, sedangkan kenyataan administrasi yang ada adalah tidak berupa tanah aset," ungkapnya.

Politisi asal Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya ini menegaskan bahwa yang ada hanya aset yang tercatat dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 1999. Sementara definisi aset menurut bagian hukum dan penyelesaian adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau berkelompok yang berwujud maupun tidak berwujud.

Baca Juga: Dukung Penuntasan Dugaan Korupsi KBS, Wali Kota Eri: Proses Hukum Harus Transparan

Yona Bagus Widyatmoko yang juga Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menjelaskan bahwa
definisi aset, menurut bagian hukum dan kerja sama adalah semua kekayaan yang dimiliki oleh individu atau berkelompok yang berwujud maupun tidak berwujud yang memiliki nilai akan manfaat bagi setiap orang, atau perusahaan.


“Termasuk di dalam hal ini adalah aktivitas pasar sebagaimana tertuang pada peraturan daerah nomor 1 tahun 1999,” terang Yona.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tambah Personel dan Siagakan Armada Damkar saat Event GBT

Diribya menerangkan, pada pertemuan terakhir diusulkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengajukan kembali dengan mengubah judul surat menjadi permohonan persetujuan penghapusan dan atau pemindah tanganan tanah aset pasar ambengan batu, dan penghabusan 6 aset lokasi pasar PD Pasar Surya.

"Yang selanjutnya, mekanisme pengajuan pengubahan judul tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dapat disesuaikan sebagaimana ketentuan yang berlaku," tutup Yona Bagus Widyatmoko. (Mar)

Berita Terbaru