Swaranews.com - Menindaklanjuti kejadian yang menimpa beberapa anak atas tindakan kekerasan dan asusila di Kota Surabaya, Komisi D DPRD melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk menerima masukan dan menemukan solusi demi mencegah agar kejadian tersebut tak lagi menimpa anak-anak di Kota Pahlawan ini.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Hj. Lutfiyah, S.Psi yang memimpin rapat mengatakan bahwa dewan mengajak kepada seluruh pihak dan elemen agar memiliki semangat dan persepsi yang sama bahwa Kota Surabaya benar-benar menjadi Kota layak anak.
Baca Juga: Dari Anak Biologis hingga Anak Ideologis, PDIP Rungkut BukaJalan bagi Gen Z
"Sehingga bisa menjaga dan memberikan perlindungan sebagaimana mestinya," ujarn politisi perempuan dari Fraksi Partai Gerindra, Kamis (6/2/2025).
Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn., Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya menyampaikan soal pentingnya peran dan pengawasan dari Pemkot Surabaya melalui OPD terkait untuk memberikan pembinaan secara langsung dengan cara kunjungan rutin ke seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) termasuk Panti Asuhan.
Baca Juga: Dispendik Pastikan MPLS Berjalan Kondusif dan Ramah Anak
“Memberikan konsultasi kepada para anak penghuni LKS, diajak bicara soal apapun termasuk soal kehidupannya di dalam, apakah ada masalah atau tidak. Sehingga jika ada kemungkinan keberadaan predator bisa diketahui lebih dini,” papar legislator muda A dari Fraksi PDI Peejuangan DPRD Kota Surabaya ini.
Terkait hal itu, Anna Fajriatin Kadinsos Kota Surabaya menegaskan bahwa TKP yang sedang diramaikan tersebut bukan Panti Asuhan, tetapi statusnya pernah menjadi tempat klinik bersalin. Tetapi izinnya telah dicabut karena kasus aborsi.
Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW
“Jadi lokasi itu bukan Panti Asuhan. Bahkan kami telah memperingatkan kepada yang bersangkutan dua kali untuk datang di tahun 2024, tetapi tidak pernah muncul. Jadi itu lebih ke tempat tinggal biasa karena dihuni oleh istri dan anak-anaknya, tidak ada aktifitas layaknya Panti Asuhan,” terangnya.
Oleh karena itu, beberapa OPD terkait di lingkup Pemkot Surabaya tidak bisa bergerak lebih jauh karena tidak masuk kategori sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang salah satunya adalah Panti Asuhan. (Mar)
Editor : redaksi