Ini Klarifikasi Pimpinan Komisi B DPRD Terkait Pengusiran Jurnalis

avatar amar
M. Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Baud)
M. Machmud, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya. (Baud)

Swaranews.com – Insiden pengusiran wartawan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif, saat hearing dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait penertiban Pasar Mangga Dua pada Selasa (4/2/2025), menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

DPC PKB Kota Surabaya langsung merespons dengan memanggil Faridz Afif dan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya, Tubagus Lukman Amin, untuk memberikan klarifikasi atas kejadian yang dinilai mencoreng citra PKB yang selama ini dikenal dekat dengan jurnalis. Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf, bahkan dikabarkan geram setelah membaca pemberitaan terkait peristiwa tersebut di berbagai media.

Baca Juga: Jelang Hari Anak Nasional, Sineehi Tiga Lingkungan Jadi Kunci Optimalisasi Tumbuh Kembang Anak

Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Surabaya juga mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat bersama seluruh fraksi, termasuk Fraksi PKB, PDI-P/PAN, Gerindra, Partai Golkar, PKS, PSI, serta Gabungan Demokrat, PPP, dan NasDem, untuk membahas insiden ini.

Kronologi Kejadian

Sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, online, dan televisi yang biasa meliput di DPRD Kota Surabaya merasa diusir dari ruang rapat Komisi B. Pengusiran ini diduga bermula dari inisiatif anggota Komisi B Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo, yang meminta wartawan untuk keluar dengan alasan pembahasan bersifat strategis. Selanjutnya, Faridz Afif menegaskan bahwa rapat berlangsung tertutup dan meminta semua wartawan meninggalkan ruangan.

Namun, insiden ini menuai pertanyaan, mengingat sejumlah OPD sebelumnya telah memberikan keterangan yang dapat direkam oleh wartawan. Bahkan, ketika Kepala Dinas Kominfo Kota Surabaya, M. Fikser, meminta beberapa pernyataan untuk off the record, wartawan bersedia mematikan rekaman mereka.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud, yang juga mantan jurnalis, mencoba meredakan situasi dengan memberikan klarifikasi. Ia menyebut tidak ada maksud mengusir wartawan, melainkan hanya ada kesalahpahaman dalam komunikasi.

“Pak Agoeng hanya bilang, ‘Metuo rek sedilut, engkuk mlebu maneh’ (keluar sebentar, nanti masuk lagi). Tapi mungkin cara penyampaiannya yang kurang tepat,” ujarnya, Rabu (5/3/2025) di Jalan Yos Sudarso, Surabaya.

Baca Juga: Piala Ketua DPRD Surabaya Siap Cetak Talenta Muda Berkualitas

Machmud juga menyayangkan insiden ini, mengingat rapat Komisi B pada dasarnya tidak bersifat tertutup.

“Jika memang ada pembahasan yang sifatnya strategis, cukup disampaikan bahwa itu off the record, tanpa harus meminta wartawan keluar ruangan,” tegasnya.

Reaksi dan Klarifikasi

Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya, Tubagus Lukman Amin, yang dikonfirmasi usai rapat dengan pimpinan DPRD Kota Surabaya, membenarkan pemanggilan dirinya dan Faridz Afif oleh DPC PKB. Namun, ia enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait insiden tersebut.

Baca Juga: Hotline Warga Jangan Berhenti di Kelueahan, Anas Karno Minta Terhubung hingga RT/RW

Sementara itu, Faridz Afif berdalih bahwa permintaan wartawan untuk keluar bertujuan agar para kepala dinas lebih leluasa memberikan argumentasi.

“Kalau ada wartawan, teman-teman OPD cenderung membatasi pembicaraan. Ini menyangkut persoalan penting yang harus diselesaikan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian,” terangnya.

Meski demikian, insiden ini tetap menuai sorotan, terutama dari kalangan jurnalis yang menilai tindakan tersebut tidak seharusnya terjadi di forum yang bersifat publik. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Faridz Afif maupun Agoeng Prasodjo terkait kemungkinan permintaan maaf kepada wartawan. Namun, Machmud memastikan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan hal ini lebih lanjut.

Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi DPRD Kota Surabaya dalam menjaga hubungan baik dengan media sebagai pilar keempat demokrasi. (Mar)

Berita Terbaru