KAMAKSI Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi E-KTP, Soroti Dugaan Keterlibatan Tamsil Linrung

avatar amar

Swaranews.com – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan skandal korupsi proyek E-KTP yang mencuat sejak 2017. Salah satu nama yang disorot dalam kasus ini adalah Tamsil Linrung, mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI yang kini menjabat Wakil Ketua DPD RI periode 2024-2029.

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST, nama Tamsil Linrung disebut dalam pusaran korupsi E-KTP. Dalam persidangan, terdakwa utama Setya Novanto mengungkapkan bahwa dirinya, melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, memberikan uang sebesar USD 500.000 kepada Tamsil Linrung.

Baca Juga: Terima Hibah Apartemen dari KPK, Pemkot Surabaya Siap Manfaatkan untuk Dongkrak PAD

"Terdakwa Setya Novanto telah mengungkap ada sembilan nama yang diduga menerima aliran dana korupsi E-KTP, termasuk Tamsil Linrung. Namun hingga kini, ia masih menghirup udara bebas dan bahkan kembali duduk di Senayan sebagai Wakil Ketua DPD RI," tegas Joko Priyoski dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025)

Selain itu, Tamsil Linrung juga pernah diperiksa oleh KPK terkait penambahan anggaran proyek E-KTP sebesar Rp 1,4 triliun. Meski namanya disebut dalam persidangan, hingga kini belum ada langkah hukum lebih lanjut terhadapnya.

Baca Juga: SCWI Ajak Generasi Muda Bangun Fondasi Bangsa Bersih dan Berintegritas

KAMAKSI menegaskan bahwa setiap warga negara harus diperlakukan sama di mata hukum. Oleh karena itu, mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Tamsil Linrung dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

"KPK sebagai lembaga anti-korupsi harus bertindak tegas, tanpa pandang bulu. Keberanian, independensi, integritas, dan netralitas adalah modal utama dalam menegakkan keadilan. Masyarakat menunggu langkah konkret KPK dalam menuntaskan skandal ini," ujar Joko Priyoski.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kembali Terima Hibah Aset Rampasan KPK, Manfaatkan Untuk Kepentingan Warga

KAMAKSI menilai bahwa wakil rakyat, baik di DPR maupun DPD RI, harus memiliki komitmen kebangsaan yang tinggi serta menjauhkan diri dari praktik korupsi. Mereka mengingatkan agar para pejabat tidak mengkhianati kepercayaan rakyat dengan menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dengan semakin besarnya sorotan publik terhadap kasus korupsi E-KTP, KPK kini diharapkan segera mengambil tindakan tegas guna menegakkan hukum dan memastikan tidak ada pelaku yang kebal dari jeratan hukum. (Mar)

Berita Terbaru